PANWASLU Awasi Penetapan DPS Pemilu | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PANWASLU Awasi Penetapan DPS Pemilu

Senin, 18 Juni 2018

Alimmustofa.com - Pemilihan umum tahun 2019 telah memasuki tahapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), pada tahap tersebut Panwaslu terus melakukan pengawasan secara itensif proses penyusunan daftar pemilih pemilihan umum terasebut.(18/6/2018)

Penetapan DPS Pemilu yang dilaksanakan oleh komisi Pemilihan Umum Kota Malang tanggal 18 Juni dikantor KPU tersebut, mengundang jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Partai Politik, Dinas Kependudukan, Camat, Kesbangpol Kota Malang dan Panwaslu Kota Malang.

Dalam penjelasan ketua KPU Kota Malang, bahwa dalam rekapitulasi dan penetapan DPS pemilu ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Divisi Data Pemilih. Dalam pleno penetapan tersebut akan dilakukan pembacaan per-Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan se- Kota Malang.

Dari pembacaan hasil pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) perkecamatan diperoleh data sebagai berikut;
Dari table diatas diperoleh keterangan bahwa ada sekitar 1,69 % atau 10.310 jumlah pemilih baru jika dibandingkan dengan pemilih dalam DPT Pilkada serentak yaitu 98,31 % atau 600.646 pemilih. Sehingga DPS kota Malang sejumlah 610.956 Pemilih yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara oleh KPU Kota Malang.

Sementara jika pemilih tersebut dibedakan berdasarkan jenis kelamin diperoleh data sebagai berikut :
Pemilih Laki-laki sebesar 49,3 % atau 299.544 pemilih dan pemilih perempuan sebesar 57,97 % atau 311.412 Pemilih. Dari table diatas diperoleh angka bahwa pemilih perempuan lebih besar 11.868 pemilih atau sekitar 1,94 %.

Panwaslu Kota Malang dalam rapat pleno tersebut memberikan masukan terkait adanya potensi data ganda dalam DPS tersebut. Data ganda yang maksud adalah hasil temuan Panwaslu dalam pencermatan DPT Pilkada serentak yang telah ditetakan oleh KPU Kota Malang tanggal 18 April bulan.

Temuan tersebut meliputi data ganda identic sejumlah 3.398, Ganda non identik 2078 pemilih dan data tidak lengkap sejumlah 1.800 pemilih. Masih menurut alim bahwa berdasarkan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, ada sekitar 47.222 warga Kota Malang yang belum melakukan perekaman E-KTP, hal ini juga wajib mendapat perhatian KPU Kota dalam rangka memberikan jaminan hak politik kepada warga yang telah memenuhi syarat pemilihan.

Sebab dalam kebijakan KPU-RI bagi daerah yang sedang melaksanakan Pilkada serentak tidak lagi melaksanakan pemutakhiran data pemilih dari awal, tetapi menetapkan DPT Pilakada tersebut sebagai DPS pemilu 2019 ditambah dengan data pemilih baru.

Alim Mustofa ketua Panwaslu menyampaikan “ pasca penetapan DPS KPU tetap harus berupaya melakukan validasi data pemilih terhadap pemilih yang meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya dan pemilih pindah domisili. Data ganda ini akan berdampak pada distribusi form C.6 KWK atau pemberitahuan kepada pemilih,Hal ini untuk menghindari penggunaan hak pilih disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (A-Liem Tan)

Pewarta: A-Liem Tan
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7