NASDEM Batal Masuk Partai Pengusung Pasangan Nanda – Wanedi | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

NASDEM Batal Masuk Partai Pengusung Pasangan Nanda – Wanedi

Rabu, 17 Januari 2018

AlimMustofa.com - Pendaftaran pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Malang tahun 2018 Pasangan Yaqud Ananda Qudban dengan Wanedi yang diusung oleh 5 partai politik, akhirnya satu partai pengusung gugur saat proses penelitian berkas syarat pencalonan. Hal ini disebabkan ketidak hadiran ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Nasdem saat melakukan pendaftaran calon di KPU Kota Malang.(10/01/2018).

Pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Malang yang sebelumnya di usung oleh koalisi 5 partai dengan jumlah 22 kursi dukungan ini, akhirnya hanya diusung oleh 4 partai saja yaitu PDIP dengan 11 Kursi, PPP dengan 3 Kursi, Hanura 3 Kursi, PAN 4 Kursi dan Nasdem 1 kursi. Hal ini disebabkan oleh gugurnya dukungan partai Nasdem terkait hasil penelitian sayarat pencalonan yang dilakukan oleh KPU kota Malang saat penerimaan berkas pencalonan.

Gugurnya dukungan Nasdem bukan karena persoalan rekomendasi dari DPP Partai, tetapi karena persoalan ketidak hadiran ketua DPC partai Nasden tanpa keterangan. Selain ketidak hadiran ketua DPC sebagaimana disyaratkan dalam Peraturah Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubang terakhir menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa dalam pendaftaran pasangan calon wajib dihadiri oleh pengurus partai politik pengusung. Kedua pada form pendaftaran pasangan calon harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai.

Sementara pada dukungan partai Nasdem tanda tangan sekretaris dioleh wakil sekretaris, yang mana hal ini tidak sesuai dengan peraturan KPU. Pemberian mandat menurut peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 adalah melalui mekanisme Dewan Pimpinan Pusat Partai.

Terhadap masalah diatas KPU Kota Malang memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk merundingkan, apakah akan memperbaiki berkas atau menempatkan partai yang tidak memenuhi syarat pencalonan hanya sebagai partai pendukung.

Konsekuensinya adalah partai Nasdem tidak tercatat dalam berkas administrasi partai pengusung pasanga calon tersebut.

Perwakilan partai pengusung menyampaikan bahwa Nasdem tidak diamsukan kedalam partai pengusung, dan meminta proses pendaftaran dilanjutkan. Sehingga pasangan Nanda – Wanedi tercatat diusung oleh 4 partai meninggalkan partai Nasdem.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Hasil pengawasan Panwaslu, proses penelitian syarat calon oleh KPU Kota Malang didapatkan beberapa persyaratan calon yang belum lengkap. Zaenudin Ketua KPU Kota Malang membacakan hasil penelitian kelengkapan syarat calon untuk selanjutnya diberikan tanda terima.

Alim Mustofa Ketua Panwaslu Kota menyampaikan kepada KPU bahwa ada syarat calon yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang berstatus TNI/POLRI, ASN, DPRD, Pejabat BUMD/BUMD, Kepala desa sebagaimana diatus dalam peraturan KPU. Dokumen tersebut adalah pernyataan pengunduran diri Nanda dari keanggotaan DPRD Kota Malang yang diusung oleh koalisi 4 partai tersebut. ( A-Liem Tan)