BAWASLU JATIM Gandeng KPID Awasi PILKADA Serentak | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

BAWASLU JATIM Gandeng KPID Awasi PILKADA Serentak

Selasa, 09 Januari 2018

AlimmMustofa.com - Menghadapi tahapan kampanye bulan Februari mendatang paska penetapan pasangan calon kepala daerah tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (BAWASLU JATIM) mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan kampanye di media Massa.(06/01/2018).

Pemilu identik dengan pecintraan figur di mata publik, dimana para calon kontestan berupaya memperoleh respon publik. Tidak dipungkiri bahwa media massa dan media eletronik menjadi alat yang paling efektif bagi pasangan calon PILKADA untuk melakukan sosialisasi. Upaya untuk berebut simpati calon voter dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA di wilayah pemilihan.

Dalam penyampaian materi di rapat Konsolidasi Pengawasan tahapan Pancalonan kepala daerah tahun 2018 di Bawaslu Jawa Timur, M.Afif Amrulah  Ketua KPID Jatim mengatakan, “Bahwa kewenangan KPID hanya kepada media penyiaran yang menggunakan frekuesi, lebih dari itu KPID tidak punya kewenangan. Termasuk KPID tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap youtube”, paparnya.

Afif berharap kepada PANWASLU Kabupaten/Kota se Jawa Timur agar dapat bekerjasama untuk melakukan  pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio selama masa penyelanggaran PILKADA.

Dalam keterangannya bahwa pelanggaran terhadap penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, KPID akan lakukan upaya pemanggilan terhadap media tersebut. Memang KPID belum dapat memberikan sanksi sampai pada pencabutan izin media.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017

Adal hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat jika menemukan media penyiaran melakukan pemberitaan mengandung SARU (Eksploitasi, Seksualitas/Asuslia), SARA ( Pelecehan Suku, Agama, Ras), SADIS ( kekerasan Verbal/Fisik), SIHIR (Mistik, Horor, Supranatural), SIARAN PARTISAN ILEGAL (Kampanye terselubung dan Tak berizin).  Salah satu unsur saja di atas, masyarakat dapat melaporkan kepada KPID Jawa Timur. (A-Liem Tan)