Temukan Dugaan Pelanggaran BAWASLU Bentuk Tim Investigasi | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Temukan Dugaan Pelanggaran BAWASLU Bentuk Tim Investigasi

Rabu, 07 November 2018


AlimMustofa.com – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) adalah mutlak dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini sesuai semangat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mendapat informasi pelanggaran netralitas ASN dari masyarakat, Bawaslu bentuk tim investigasi. Hal ini berawal ramainya postingan yang mengarah keberpihakan ke salah satu pasangan calon presiden di akun facebook yang diduga milik salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah Kota Malang.(5/11)

Dalam postingan akun FB tersebut BS melakukan share daftar nama calon Tim/Juru Kampanye Nasional / daerah Parbowo-Sandiaga Uno lengkap dengan gambar pasangan calon presiden dan tag-line-nya. Selain itu beberapa postingan dalam akun FB dengan inisial BS juga membuat status tagar ganti presiden.

Terhadap postingan BS ini dalam akun facebooknya, banyak menjadi perbincangan publik, baik dalam cuitan di facebook atau di Whatsapp Group. Publik Malang malang mempertanyakan postingan tersebut setelah mengetahui bahwa pemilik akun FB tersebut adalah milik BS yang di duga adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Malang.

Menyikapi beberapa informasi yang masuk tehadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Malang melakukan rapat pleno untuk membahas informasi tersebut merupakan potensi pelanggaran atau tidak.

Bukti-bukti berupa sreenshoot postingan akun FB milik inisial BS dijadikan bahan kajian awal untuk menentukan apakah postingan tersebut merupakan tindakan kampanye melalui media sosial atau merupakan potensi pelanggaran undang- undang lainnya.

Alim Mustofa Koordinator Divisi Pengawasan menyampaikan “ informasi dari masyarakat terkait dengan postingan saudara BS yang diduga seorang pegawai negeri sipil, merupakan informasi awal yang akan didalami Bawaslu Kota Malang,”.

Selanjutnya Bawaslu Kota akan membentuk Tim Investigasi guna melakukan penggalian informasi pendukung lainnya” ucap Alim yang mantan anggota KPU Kota Malang periode 2009-2014.

Hasil rapat pleno menegaskan bahwa untuk melakukan pendalaman atas kasus postingan dalam akun facebook yang diduga milik BS ini, Bawaslu Kota Malang membentuk tim Investigasi yang terdiri dari komsioner dan staf Bawaslu.

Tim Investigasi akan melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, selama 7 hari kedepan untuk menggali informasi pendukung berikut bukti-bukti yang diperlukan.

Hasil investigasi dari tim Bawaslu, selanjutnya dituangkan dalam form_A hasil pengawasan investigasi. Dalam form hasil pengawasan dan didukung dengan bukti dan informasi apakah memenuhi syarat formil dan materiilnya terhadap dugaan pelanggaran ASN tersebut.

Selanjutnya data dan infromasi hasil investigasi akan dijadikan bahan untuk menyusun kajian awal terhadap kasus tersebut apakah memenuhi unsur pelanggaran atau bukan pelanggaran pemilu. Jika hasil kajian awal kemudian menemukan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu kota akan melakukan pleno untuk menentukan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagai temuan pelanggaran. (A-Liem Tan)