Perlu Diwaspadai Bulan Puasa Dijadikan “Kegiatan Kampanye” PEMILU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Perlu Diwaspadai Bulan Puasa Dijadikan “Kegiatan Kampanye” PEMILU

Jumat, 25 Mei 2018

AlimMustofa.com - Pelaksanaan tahapan kampanye beririsan dengan pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam menjadi ruang bagi pasangan calon maupun peserta pemilu untuk memanfaatkan bulan puasa untuk kepentingan politik.

Ruang bulan puasa dan lebaran menjadi “ajang” adu kepentingan yang dimanfaatkan oleh pasangan calon dan peserta pemilu dalam meraih simpati masyarakat pemilih untuk mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan mengucapkan selamat hari raya idul fitri, harus menjadi perhatian bagi lembaga pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye.

Berbagai bentuk kegiatan yang bernuansa agama akan semarak dalam “pencitraan” pasangan calon dan peserta pemilu dalam ruang publik selama bulan puasa dan hari raya idul fitri, baik dalam bentuk spanduk, pemberitaan yang bernuansa iklan di media massa cetak maupun elektronik. Kegiatan tersebut tida dapat dipungkiri selama penyelenggaraan pemilihan dan pemilu beririsan dengan bulan puasa.

Sejauh manakah batasan kegiatan yang bernuansa keagamaan dikemas sedemikian rupa menjadi “kegiatan kampanye” oleh pasangan calon dan peserta pemilu. Terdapat beberapa modus yang dikemas sedemikian rupa untuk menghindari jeratan pelanggaran pelaksanaan kampanye.

Kita dapat melihat di beberapa media elektronik yang selalu marak dihiasi penyampaian ucapan selamat menunaikan ibadah puasa atau ucapan sejenis dengan mambahasakan tidak secara fulgar dengan mengatasnamakan pasangan calon atau peserta pemilu, namun masyarakat telah memahami bahwa itu dilakukan oleh peserta pemilu.

Dalam penyelenggaraan pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota tahun 2018 telah memasuki tahapan kampanye, namun terhadap bentuk kampanye di media elektronik dilaksanakan selama 21 hari sampai dengan masa tenang, artinya iklan kampanye baru akan tayang mulai tanggal 10 Juni 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018.

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pileg tahapan kampanyenya dilaksanakan setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka saat ini belum boleh melakukan kampanye dalam bentuk iklan di media massa. Namun di ruang publik telah banyak baliho dan spanduk yang menampilkan pimpinan parpol untuk menyampaikan berbagai bentuk slogan dan penyampaikan ucapan sejenisnya, namun tidak semata-mata menampilkan gambar dan logo parpol serta nomor urut parpol.

Mungkin hal itu dilakukan untuk menghindari jeratan pelanggaran kampanye di luar jadwal, namun sesungguhnya baliho, spanduk dan yang ada di media massa cetak maupun elektronik itu adalah sebuah “citra diri”. Nah, apakah pemaknaan “citra diri” itu khusus untuk parpolnya saja atau pengurus parpolnya. Maka oleh karenanya pemaknaan “citra diri” menjadi luas dan melebar, sehingga Peraturan KPU nya yang seharusnya dapat menjawab persoalan di ruang publik ini, agar semuaya menjadi jelas dan paham.

Dalam pengertian kampanye dalam Pemilu Tahun 2019 sebagaimana Pasal 1 angka 35 dinyatakan : “kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemili dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Nah disinilah kata “citra diri” muncul dalam pengertian kampanye, maka KPU harus dapat menjawab makna dari “citra diri” tersebut dan apakah itu hanya berlaku pada parpolnya atau pengurusnya atau calegnya.

Batasan pemaknaan “citra diri” ini sampai sekarang belum jelas dan terang pemahamannya, sehingga penyelenggaran pemilu, khususnya lembaga pengawas peilu tidak dapat menafsirka undang-undang, karena bukan sebagai regulatornya. Oleh karena belum ada regulasinya, maka ruang kosong ini dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Saat ini peserta pemilu (parpol) boleh melakukan kampanye, namun di internal parpol saja, belum boleh masuk kampanye di ruang publik. Hal ini juga akan lebih baik, karena saat ini masih pada tahapan kampanye penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018, sehingga parpol konsentrasi untuk penyelenggaraan pilkada. Namun juga tidak demikian bagi parpol untuk memanfaakan ruang publik untuk penyampaian pesan kepada masyarakat.

Terkait dengan hal itu, bagaimana lembaga pengawas pemilu bersikap. Oleh karena belum ada aturan terkait dengan pelaksanaan kampanye pemilu, maka lembaga pengawas tidak dapat melakukan tindakan apapun terkait dengan kampanye dalam pengertian “citra diri”, meskipun Sentra Gakkumdu nya sudah terbentuk. Tetapi lembaga pengawas pemilu tidak boleh hanya berdiam diri saja, lakukanlah tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran, misalnya menghimbau kepada seluruh jajaran parpol di wilayah masing-masing, memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu, membangun komunikasi dengan peserta pemilu, dan lain sebagainya. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh lembaga pengawas, fungsi pencegahan menjadi penting agar tidak terjadi pelanggaran.

Penulis: Sri Sugeng Pujiatmiko,SH. (Anggota Bawaslu Jawa Timur Periode 2012 – 2017)

Editor: A-Liem Tan