KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 532 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMENUHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, perlu melakukan penyempurnaan terhadap tata cara dan prosedur pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
b. bahwa untuk memberikan penjelasan secara teknis dan pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, diperlukan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas
Editor : Alim Mustofa
Download : Klik Disini