Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Kamis, 21 Maret 2024

 


PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan Pemilihan Umum di luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 

 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); 

2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141); 

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,

Editor        : Alim Mustofa

Download : Klik Disini