PERATURAN BAWASLU RI NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PERATURAN BAWASLU RI NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Sabtu, 06 Januari 2024



PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 18 TAHUN 2023 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); 

2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141);


Download        : KLIK DISINI 

Editor                : Alim Mustofa