Alimmustofa.com - Mendekati hari pemungutan suara yang kurang 2 bulan, penyelenggara dijajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap melakukan persiapan perekrutan pengawas TPS. hal ini merujuk pada pasal 91 kedudukan pengawas pemilu mulai dari RI sampai dengan pengawas TPS, selanjutnya jumlah pengawas TPS disetiap TPS berdasarkan pasal 92 ayat 6 undang-undang pemilu, bahwa jumlah pengawas TPS adalah 1 orang.
Lalu apa saja tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS berdasar undang-undang pemilu, berikut adalah tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan di pemilu.
Pengawas TPS memiliki area tugas pada wilayah TPS dilingkungan Rukun Warga (RW), dengan masa tugas 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan suara.
Tugas Pengawas TPS
Pasal 114
Pengawas TPS
bertugas mengawasi:
a.
persiapan pemungutan suara;
b.
pelaksanaan pemungutan suara;
c.
persiapan penghitungan suara;
d.
pelaksanaan penghitungan suara;
dan
e.
pergerakan hasil penghihrngan
suara dari TPS ke PPS.
Pasal 115
a. menyampaikan keberatan dalam hal
ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan
sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
Pengawas TPS berkewajiban:
a. menyampaikan laporan hasil
pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan
melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
editor : alim Mustofa