Tugas Pengawas TPS dalam Pemilu | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Tugas Pengawas TPS dalam Pemilu

Rabu, 20 Desember 2023

Ilustrasi foto apel akbar pengawas TPS se-Kota Malang untuk pengawasan Pemilu tahun 2019

Alimmustofa.com - Mendekati hari pemungutan suara yang kurang 2 bulan, penyelenggara dijajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap melakukan persiapan perekrutan pengawas TPS. hal ini merujuk pada pasal 91 kedudukan pengawas pemilu mulai dari RI sampai dengan pengawas TPS, selanjutnya jumlah pengawas TPS disetiap TPS berdasarkan pasal 92 ayat 6 undang-undang pemilu, bahwa jumlah pengawas TPS adalah 1 orang.


Lalu apa saja tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS berdasar undang-undang pemilu, berikut adalah tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan di pemilu. 


Pengawas TPS memiliki area tugas pada wilayah TPS dilingkungan Rukun Warga (RW), dengan masa tugas 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan suara. 


Tugas Pengawas TPS

Pasal 114

Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a.       persiapan pemungutan suara;

b.       pelaksanaan pemungutan suara;

c.       persiapan penghitungan suara;

d.       pelaksanaan penghitungan suara; dan

e.       pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.


Pasal 115

a.    menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

b.   menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 116

Pengawas TPS berkewajiban:

a.  menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

b.  menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa

semoga artikel bermanfaat .....


editor : alim Mustofa