Syarat Calon Anggota KPPS | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Syarat Calon Anggota KPPS

Sabtu, 02 Desember 2023

Ilustrasi foto : di TPS 21 Kelurahan Sumbersari Kota Malang Tahun 2019.
 

Alimmustofa.comMenjadi penyelenggara pemilu di tingkatan TPS merupakan bagian dari aktualisasi warga negara dalam mendukung pemerintah dalam mendukung sukses pemilu ditingkatan lingkungan warga yaitu RT atau RW. Karena hal ini dianggap sebagai pengabdian sosial dikalangan pegiat sosial dilingkungan Rukun Warga.


Lalu apa syarat untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat dengan sebutan KPPS.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Tentang Pemilihan Umum, pasal 72 bahwa syarat menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut :


a.       Warga Negara Indonesia;

b.       berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.       mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e.   tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.        berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

g.       mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.       berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan syarat calon anggota KPPS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

 

Pasal 35

 (1)  Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:

a.       warga negara Indonesia;

b.       berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.       mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.       tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.        berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g.       mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.       berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

2)    Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutansuara Pemilu atau Pemilihan.


Terakhir syarat yang paling penting juga adalah belajar ya …. Selamat menadaftar….

 

Editor    : Alim Mustofa

#syaratkpps

#KPPSpemilu2024