PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menciptakan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan kerja sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, d an Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman kerja sama;
b. bahwa ketentuan mengenai teknis pelaksanaan kerja sama dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama dan Pengawasan Penye lenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur an Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Donwload : KLIK DISINI
Editor : Alim Mustofa