Merebut Opini Publik Melalui Tulisan | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Merebut Opini Publik Melalui Tulisan

Minggu, 25 Juni 2023

 


Merebut Opini Publik Melalui Tulisan

Penulis : Alim Mustofa

( Ketua Bawalsu Kota Malang)

Tulisan ini telah dipublis di tugumalang.id

 

Alimmustofa.com -  Suhu politik dalam setiap helatan pemilu acapkali meningkat, seiring berita hoax menggelinding liar di media pemberitaan, baik itu media cetak, media eletronik, media online bahkan yang paling ektrem penyebaran melalui media sosial. Tidak jarang pengaruh informasi hoax tersebut menimbulkan dampak lanjutan berupa gesekan sosial diakar rumput, bahkan menjurus pada kekerasan fisik.


Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja, semua pihak wajib melakukan pencegahan agar kejadian tersebut tidak selalu terulang setiap kali memasuki tahun politik. Bahkan imbas perseteruan kandidasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019, masih menyisakan sampah persoalan sikap -sikap intoleran, gejala penampakan politik identitas, dan hilangnya semangat persatuan.


Dunia telah terintegrasi dalam satu informasi, satu kejadian disuatu wliayah, dengan cepat akan tersebar ke jagat maya dalam hitungan menit. Persebaran informasi yang hampir tidak terkendali. Disatu sisi memberikan dampak positif, tetapi disisi lain juga bisa berdampak negative. Terutama jika informasi yang disebar mengandung tujuan merusak, menyebarkan fitnah dan kebencian dengan penyesatan informasi menggunakan isu sara.


Ruang Publik (Publik Sphere ) harus direbut, atau setidaknya masyarakat ikut mengendalikan ruang Publik,agar tidak digunakan oleh para pihak untuk mengganggu kenyamanan masyarakat. Hubermas dalam buku Politik, Gender dan Ruang Publik, mensyaratkan bahwa demoktasi yang sehat ditentukan ruang Publik yang sehat. Habermas memberikaan penafsiran bahwa ruang publik sebagai ruang berkumpulnya orang - orang untuk berdiskusi berdasarkan rasionalitas. Masyarakat harus terlibat dalam mengendalikan ruang Publik agar ada perimbangan dalam pengelolaan isu Publik.


Dalam hal pemilu, masyarakat juga penting untuk ikut terlibat dalam pengelolaan isu – isu sosial politik saat tahapan pemilu berlangsung. Telah kita alami semua Ketika perhelatan pemilu tahun 2019, ruang publik saat pemilu begitu liar. Berbagai peristiwa politik dalam negeri saat pemilu setiap hari menghiasi pemberitaan media ( Cetak,Online dan elektronik) dengan berita-berita yang membuat tensi politik semakin tinggi dan panas. Perseteruan politik saat pemilu tidak saja terjadi dilevel elit politik, akan tetapi perseteruan tersebut juga terbawa sampai pada level grassroots. 


Hal inilah yang kemudian perlu melakukan penyikapan dan perlawanan yang tersistem. Dikatakan perlawanan yang tersistem karena untuk melawan derasnya arus informasi yang berbahaya diperlukan intervensi pemerintah melalui kebijakan pengendalian informasi. Disisi lain apa yang harus dilakukan masyarakat untuk melawan hal diatas, adalah drengan penguatan civil society.


Peran civil dalam melawan informasi negative (hoax, Politiksasi Sara, politik Identitas, issue primodialisme) sangatlah diperlukan. Sebab masyarakat senantiasa menjadi obyek yang menerima dampak dari penyesatan informasi oleh kelompok tertentu yang ingin memperoleh keuntungan dari keadaan tersebut.


Penguatan peran civil tentu memerlukan treatment – treatment khusus dengan peningkatan kapasitas dan skill, salah satunya adalah dengan memberikan bekal keterampilan menulis, pelatihan pemetaan isu politik demokrasi, dan pengelolaan media sosial.


Pemberdayan peran civil dalam penyemaian nilai-nilai demokrasi ke – Indonesiaan, menjadi hal yang sangat strategis untuk membentengi masyarakat dari pengaruh buruk penyebaran informasi yang menyesatkan terutama ditahun politik. Ketidakpahaman atau kurangnya asupan informasi yang benar menjadi lahan subur bagi kelompok tertentu untuk melanggengkan kepentingannya.


Demokrasi ke-Indonsiaan yang dimaksud adalah demokrasi yang berasaskan ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan, demokrasi yang menjunjung permusyaratan dan mufakat dan berkeadilan sosial, sebagai Sila Pancasila.


Menghadapi pemilu serentak 2024


Tahapan Pemilihan umum serentak tahun 2024 telah berjalan sejak dimulai tanggal 14 juni 2022.  Sementara penetapan peserta pemilu partai politik telah dilakukan oleh KPU tanggal 14 Desember 2022, artinya hari ini telah ada peserta pemilu yaitu 18 partai politik sesuai keputusan KPU Republik Indonesia tentang penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.


Dalam masa pasca penetapan peserta pemilu, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye oleh KPU.  Pada kondisi ini sebagaimana ketentuan pasal 25 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan kedua peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Ketepan pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) kecuali huruf f dan g dapat dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.


Belajar kejadian pemilu tahun 2019, sebelum dimulainya masa kampanye dan pada masa kampanye banyak peristiwa yang sangat mengkhawatirkan terhadap penyebaran informasi hoax, politisasi SARA, upaya polarisasi masyarakat dalam konteks dukungan ekstrim terhadap pasangan calon presiden dalam tingkat yang sangat mengkhawatirkan.


Kejadian diatas memungkinkan terjadi pada pemilu tahun 2024, mengingat kemajuan tehnologi digital, perkembangan media sosial yang sangat pesat mengiringi sisi ruang sosial, budaya, peradapan bahkan menggejala pada eksistensi sosio-kultur masyarakat secara umum.


Digitalisasi informasi dalam ruang media sosial dewasa menjadi instrumen akses ekonomi yang strategis disemua kalangan. Sebagai contoh marketplace sebagai sarana pemasaran produk yang dapat diakses oleh semua kalangan dengan beaya murah, kemudian ojek online yang menggunakan digitalisasi informasi yang menghubungkan penyedia layanan dengan pengguna layanan, dalam konteks manfaat positive sangat membantu dalam menndongkat kebutuhan ekonomi dan infrormasi ke masyarakat.


Akan tetapi selain manfaat positive dari kemajuan tehnologi digital, juga harus difikirkan dampak negative-nya. Kemudahan dalam penyebaran informasi menyebabkan resiko akan terjadinya misinformasi dan disinformasi karena lemahnya kontrol dalam memfilter informasi apakah informasi tersebut baik atau buruk. Sementara tingkat pengetahuan masyarakat belum merata jika dilihat dari sisi Pendidikan.


Berdasarkan catatan Data Katadata.co.id juni 2022,


Tingkat Pendidikan pendidik Indonesia sekitar  72,20 persen hanya mengenyam pendidikan setingkat SLTP, SD, tidak tamat SD dan tidak sekolah, selebihnya tingkat Pendidikan penduduk Indonesia adalah lulusan SLTA 20,89 persen, Diploma 1,69 persen selebihnya adalah sarjana.


Melihat data diatas, akan sangat rawan diintervensi oleh para pihak untuk kepentingan tertentu dengan perkembangan digitalisasi informasi dan media sosial yang berkembang dengan cepat. Data yang publis kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, dalam rentang waktu agustus 2018 sampai dengan 30 september 2019, ditemukan 3.356 informasi hoak.


Kejadian diatas masih sangat rentan terjadi pada pemilu serentak tahun 2024, dimana kemajuan digitalisasi informasi yang tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas masyarakat yang memadai oleh pemerintah dan stake holder terkait, akan berpontesi digunakan oleh para pihak untuk melakukan penyesatan informasi. Potensi ini sangat terbuka pada pelaksanaan pemilu serentak tahun depan, siapa melakukan apa dan digunakan apa serta untuk kepentingan apa, akan sangat terbuka untuk terjadi.


Kontestasi politik ditahun pemilu merupakan ruang bebas dalam berdemokrasi untuk merebut kekuasaan dengan mempengaruhi calon pemilih dan untuk menjatuhkan lawan politik. Bila ini tidak diantisipasi , maka masyarakatla yang akan menjadi korban dan keutuhan NKRI dipertaruhkan.


Merubah Peradaban Demokrasi Dalam Pemilu Melalui Tulisan.


Informasi yang melingkupi ruang publik merupakan bagian dari aktualisasi prinsip-prinsip dalam sistem negara yang menganut demokrasi. Kebebasan dalam ruang demokrasi memberikan ruang kepada setiap individu untuk menyampaikan pokok pikirannya keruang publik melalui berbagai saluran, baik formal maupun saluran informasi termasuk melalui media massa dan media sosial.


Melunaknya prasyarat / kemudahan pendirian media online dan kontrol yang tidak begitu kuat terhadap penyebaran infomasi melalui media sosial, agak menjadi penyumbang penyebatran informasi yang berdampak negative. Karena setiap orang bisa membuat media online, setiap orang dapat dengan mudah membuat website atau portal sebagai instrumen peyebaran informasi.


Perebutan ruang publik terhadap informasi ini menjadi  kompetisi bebas antara bertujuan baik dan yang bertujuan tidak baik dalam tanda kutip. Oleh sebab itu penulis mencoba mengajak khalayak umum, terutama kepada akademisi, aktivis mahasiswa, kalangan jurnalis/ pelaku media, pegiat demokrasi dan penyelenggaran pemilu, serta orang perorang yang mempunyai kepedulian terhadap hal diatas, untuk berkontribusi menghiasi ruang informasi publik dengan karya tulisan dalam arti luas. Agar upaya penyesatan informasi diruang publik dapat dibendung atau setidaknya membantu meluruskan informasi yang keliru tidak pahami masyarakat sebagai suatu kebenaran.


Harus ada para pihak, pemerintah, akademisi, pelaku media dll, untuk melakukan upaya yang strategis membuat kegiatan pendampingan ke masyarakat untuk mengenali informasi yang benar atau informasi yang salah. Sebagai contoh program Sinau JurnalisDemokrasi (SJD) Bawaslu Kota Malang, sebuah program belajar menulis berita dan menulis opini Publik dengan isu – isu politik dan demokrasi terutam kaitannya dengan pemilihan umum.


Program ini bertujuan memfasulitasi peserta untuk belajar menulis berita dan opini dengan kaidah – kaidah jurnalistik. Kemudian peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang politik, demokrasi dan pemilu serta pemetaan ancaman isu-isu yang bakal terjadi nelajar dari pemilu tahun 2019.


Harapananya, pasca pelaksanaan program SJD, pesrta mempunyai keterampilan dan pengatahuan yang cukup yang mengenali isu-isu yang positif maupun isu yang negative, kemudian mereka mampu memberikan counter informasi atau mereka mampu membuat informasi yang sifatnya meluruskan isu yang berkembang  dimasyarakar melalui tulisan agar masyakarat memahami dan tidak terpengaruh.


Prinsipnya informasi diruang publik harus direbut, ruang informasi yang bebas ini harus dapat dikendalikan atau setidaknya ada element masyarakat yang mampu mencounter informasi – informasi yang sifatnya negative.