Tugas,Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Tugas,Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Jumat, 17 Februari 2023

 

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sebagai berikut ;



Panwaslu Kelurahan/ Desa

Pasal 108

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas;

a.       mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

1.    pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2.       pelaksanaan kampanye;

3.       pendistribusian logistik Pemilu;

4.       pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

5.       pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS;

6.       pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

7.       pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK

8.       pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan

9.       pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan;

b.   mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c.  mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d.    mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perahrari perundang-undangan;

e.    mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

f.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 109

Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:

a.  menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaat'r pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membanhr meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

c.     melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 110

Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:

 

a.       melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;

b.   menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu sccara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan ;

c.     Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

d.       melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perrrndang-undangan.


Editor : Alim Mustofa