Syarat Calon Anggota DPR,DPRD Pemilu 2024 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Syarat Calon Anggota DPR,DPRD Pemilu 2024

Senin, 13 Februari 2023


Ilustrasi foto calon anggota DPR,DPRD diambil dari google.com

Alimmustofa.com Sebenytar lagi sesuai dengan tahapan Pemiou tahun 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran Calon Anggpta DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota. Tentunya semua peserta  pemiou yaitu Partai Politik yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Republik Indonesua (KPU RI) telah menyiapkan kader terbaiknya untuk dicalonkan sebagai calon anggota legiskative melalui partainya. 


Lalu apa saja syarat calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dalam diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ?. 


Berikut syarat calon legislative menurut undang-undang pemilu, berdasar  Paragraf I Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD  Kabupaten/Kota, Pasal 240,


(1)  Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a.    telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b.    bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia;

d.    dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;

e.    berpendidikan pafing rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f.     setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 

h.    sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i.      terdaftar sebagai pemilih;

j.      bersedia bekerja penuh waktu;

k.    mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l.      bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m.  bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n.    menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o.    dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan

p.    dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.


(2(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a.    kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b.    bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazalr, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

c.    surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;

d.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e.    surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

f.     surat pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g.    surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, ' wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

h.    surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

i.      kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

j.      surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan

k.    surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani. di atas kertas bermeterai cukup.


Ketentuan pasal 240 dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, kemudian mengalami perubahan khusunya di ayat (1) huruf g paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022 yang pada prinsipnya mantan terpidana korupsi yang diancam pidana penjara 5 tahun tidak bisa mencalonkan sebagai calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebelum masa lima tahun. 

ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g setelah putusan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut ;

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Editor     : Alim Mustofa

Download : UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu