PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota agar lebih transparan dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum perlu menata ulang sistematika agar lebih mudah dipahami, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
Download // Klik Disini
Editor // Alim Mustofa