Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan ratkyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila
Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Download // KLIK DISINI
Editor // Alim Mustofa