PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
JADWAL RETENSI ARSIP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi kinerja dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan arsip Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri berdasarkan jadwal retensi arsip sebagai kesatuan kerangka kearsipan nasional;
- b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu ada penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip diLingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri serta kesekretariatan, sehingga perlu diganti;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Jadwal Retensi Arsip;
Download : KLIK DISINI
Editor : ALIM MUSTOFA