Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

Selasa, 01 September 2020



 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020 

TENTANG 

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 

a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu melakukan penyesuaian ketentuan persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan pengumuman pasangan calon, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, penetapan dan pengumuman pasangan calon, pendaftaran kembali pasangan calon perseorangan, dan formulir syarat calon;


Download     // KLIK DISINI 

Editor         // ALIM MUSTOFA

Tautan        // rumah hukum