Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020

Sabtu, 26 September 2020


 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 12 TAHUN 2020 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA

KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 

a. bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan pelaporan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

Download // KLIK DISINI

Editor      // ALIM MUSTOFA