Hukum Meminta Kembali Tanah Waqof | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Hukum Meminta Kembali Tanah Waqof

Rabu, 17 Juni 2020


Ilustrasi Tanah Wakaf

Alimmustofa.com - Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Tetapi manfaat dari harta-benda wakaf itu menjadi milik mauquf ‘alaih.

اَلْأَظْهَرُ أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوفِ يَنْتَقِلُ اِلَى اللهِ تَعَالَى

“Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah swt” (Muhammad Zuhri al-Ghamrawi, as-Sirajul Wahhaj, Bairut-Dar al-Ma’rifah, h. ٣٠٥).

Namun tidak semua orang bisa mewakafkan harta bendanya tetapi hanya orang yang telah memenuhi persyaratannya. Dan di antara syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan adalah ia termasuk dalam kategori ahliyyatut tabarru’ (orang memiliki kecakapan atau memadai untuk berderma). Karenanya tidak sah wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, mahjur ‘alaih (orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan hartanya), atau budak mukatab.

وَشَرْطُ الْوَاقِفِ أَهْلِيَّةُ التَّبَرُّعِ، فَلَا يَصِحُّ وَقْفُ الْمَجْنَونِ وَالصَّبِيِّ وَالْمُكْرَهُ وَالْمَحْجُورِ عَلَيْهِ وَالْمُكَاتَبِ

“Syarat orang yang mewakafkan adalah ahliyyatut tabarru’ maka tidak wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, dan orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan harta (al-mahjur ‘alaih) dan budak mukatab”. (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, Beirut-Darul Fikr, juz, ٣, h. ١٨٦)
Oleh Ustad Asep Haidyatullah

Sedangkan di antara syarat harta benda yang boleh diwakafkan adalah harus berupa harta benda yang bernilai, diketahui dengan jelas, dan dimiliki oleh orang yang akan mewakafkannya dengan kepemilikan yang sempurna. Hal ini sebagaimana kesepakatan para fuqaha`.

اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اشْتِرَاطِ كَوْنِ الْمَوْقُوفِ مَالاً مُتَقَوَّماً، مَعْلُوماً، مَمْلُوكاً لِلْوَاقِفِ مِلْكاً تَامًّا

“Para fuqaha telah sepakat bahwa disyaratkan harta-benda yag diwakafkan adalah harta-benda yang bernilai, diketahui dengan jelas dan dimiliki oleh pihak yang mewakafkannya dengan kepemilikan yang penuh” (Lihat, Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu,   juz, ١٠, h. ٣٢٠)

Dari penjelasan singkat ini ditarik kesimpulan maka penarikan kembali tanah  yang telah diwakafkan  tidak diperbolehkan. Sebab, begitu sawah tersebut diwakafkan maka secara otomatis kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah dan
 tidak bisa ditarik kembali karena tanah tersebut sepenuhnya miliknya (al-milkut tam) dan sudah diwakafkan sehingga secara otomatis sudah berpindah kepemilikannya dan tidak bisa ditarik kembali.

والله أعلم باالصواب

Editor : ALIM MUSTOFA