Penulis : Alim Mustofa
Artikel ini telah dumuat di : Jatimtimes.com & Malangtimes.com
ALIMMUSTOFA.COM
- Melawan wabah virus corona atau Covid-19 merupakan kewajiban negara dalam
melindungi rakyatnya terhadap ancaman, gangguan yang membahayakan kehidupan negara.
Hal ini juga diamanahkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 di Alinea 4
dimana ditegaskan pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia.
Melindungi dari segala ancaman yang membahayakan rakyat dan negara
dalam konteks dewasa ini adalah upaya pemerintah untuk melindungi rakyatnya
dari ancaman wabah covid-19 yang melanda Negara Republik Indonesia dan dunia.
Maka akan sangat wajib dan pantas jika pemerintah melakukan berbagai upaya
keras untuk mengupayakan melawan wabah covid-19 sesuai standar Kesehatan dunia World Health
Organization atau WHO dan kebijakan pemerintah RI bersama-sama dengan
seluruh elemen bangsa.
Berbagai upaya untuk mencegah semakin merebaknya
covid-19 adalah dikeluarkanya protocol Kesehatan pencegahan penularan wabah
corona, social distancing, physical distancing, Pembatasan Sosial
berskala besar sampai opsi lockdown. Beberapa kebijakan telah diterapkan antara
lain Protocol Kesehatan, Protokol
Komunikasi, Protokol
Pengawasan Perbatasan, Protokol
Area Pendidikan, Protokol
Area Publik dan Transportasi, tetap dirumah dengan
berbagai aktivitas seperti work form home (WFH), belajar dirumah,
menjaga jarak aman dengan memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengucur
dan lain sebagainya.
Perkembangan terakhir karena pergerakan Covid-19 belum terkendali betul, maka presiden mengeluarkan aturan PSBB atau pembatasan
sosial berskala besar dengan syarat yang
sangat ketat. Selanjutnya dengan penerapan social distancing, phsycal distancing
ternyata berimbas juga pada
pembatasan ruang perekonomian yang sangat besar. Banyak perusahaan terpaksa
meliburkan atau bahkan merumahkan karyawan karena alasan pembatasan opresional,
besarnya beaya operasional perusahaan dan physical distancing. Perusahaan
skala internasional, nasional sampai lokal terdampak dengan penerapan himbauan
sosial distancing dan phsycal distancing. Beberapa perusahaan
penerbangan, perhotelan, industri, retail bahkan warung makanan, coffee, pasar
tardisional juga menerima dampak kebijakan diatas.Belum lagi beberapa daerah
telah mengajukan pemberlakukan PSBB yang berarti akan semakin ketat pengawasan
terhadap kebijakan ini.
Lalu jika opsi penerapan PSBB diberlakukan yang
secara otomatis juga berlaku social distancing dan physical distancing apakah
pemerintah akan siap dengan anggaran untuk menopang kebetuhan ekonomi
masyarakat terdampak kebijakan ini. Terutama warga yang menggantungkan hidupnya
dari gaji atau pendapat harian seperti penjual bakso, penjual nasi goreng
keliling, pedagang pasar, penjual asongan atau kaki lima, pengojek dan lain
sebagianya.
Mungkin bagi warga yang mendapat gaji bulanan non
swasta tidak begitu terdampak, akan tetapi bagaimana terhadap warga yang
manggantungkan hidup keluarganya dari kerja harian? Atau pekerja partikelir
yang tidak memiliki penghasilan tetap. Adaikata pemerintah memberikan bantuan
sosial sebesar Rp.600.000,- itupun untuk kecukupan beaya hidup bulan tidaklah
cukup, selain untuk konsumsi hari-hari, listik, air, kredit motor, bensin dll.
Perlu kiranya penerapan kebijakan Social
distancing, physical distancing atau bahkan PSBB dicari model penerapan dengan
mengedapankan pendekatan yang humanis. Mencegah penyebaran corona sangat
dikedepankan dan wajib hukumnya, akan tetapi dalam penerapan physical
distancing dan sosial distancing tetap juga memikirkan ketahan ekonomi
rakyat kecil, dengan tetap memberikan ruang bertransaksi bagi pelaku ekonomi
kecil.
Himbauan traksaksi fia on-line atau pesan antar sudah
cukup baik, akan tetapi itupun belum dapat mengcover semua lapisan masyarakat.
mungkin kebijkaan ini hanya dapat berlaku efektif di kota atau pusat kota
kabupaten. Pesan antar belum mampu menjangkau sampai pelosok pulau Jawa.
Himbauan belanja pesan antar juga hanya mampu menjangkau bagi pemilik usaha
yang terlah mendaftar ke perusahaan seperti gofood, grabfood atau sejenisnya. Lalu bagaimana dengan pelaku
usaha yang belum mengenal tehnologi ini, karena banyak penjual yang jam
opersionalnya sore sampai malam hari seperti penjual lontong sayur keliling,
Lalapan, warung kopi dan sebagainya. Belum lagi pada penerapan PSBB beberapa
daerah juga membatasi jam operasional warung, cooffe, mini market juga dibatasi
tutup pukul 20.00 wib.
Penulis sepakat jika membaca berita pihak keamanan (Polisi,Satpol
PP, dibantu ) membubarkan resepsi pernikahan dimana memang tempat bekerumunya
banyak orang yang dikhawatirkan akan menimbulkan penularan virus corona, atau
membubarkan ivent misal perayaan hari besar, konser, carnaval/pawai yang
semua itu bisa ditunda dan tidak berdampak pada kebutuhan perut. Akan tetapi
bagaimana mencari solusi terbaik untuk penerpaan pembatasan kegiatan ekonomi
rakyat kecil yang menggantungkan kebutuhan perutnya dari penghasilan harian ?
Mungkin beberapa alternative penerapan yang agak
humanis dapat diambil oleh petugas antara lain ,
1. Bagi pelaku usaha warung, penjual
keliling, usaha home industry, dapat disikapi tidak dengan membubarkan
warung yang lagi operasional Ketika didapati banyaknya pelanggan yang antre
membeli dan dimakan ditempat. Berkaca pada himbauan pembelian lewat pesan
antar, saya kira pilihan untuk memberikan himbauan kepada pelaku usahan diatas
dengan menerapkan pelayanan hanya melayani pembelian yang dibawa pulang
artinya tidak dimakan ditempat. Selanjuntya juga pemerintah daerah membuat
standarisasi pelayanan warung dengan memperhatikan kebijakan physical
distancing yang setiap orang wajib menjaga jarak saat antre selain memakai
masker penjual juga wajib menyediakan hand sintizer/ atau menyediakan tempat cuci tangan sesuai
standar Kesehatan.
2. Bagi pelaku usaha industry kecil seperti
konveksi, pertukangan kayu atau mebel, penjahit/taylor masih dapat diambil
jalan tengah dengan cara membagi shiff kerja untuk efektifitas physical
distancing artinya bisa kerja bergantian satu hari masuk satu hari kerja
dirumah. Atau bagi usaha konfeksi/ taylor / mebeler pekerja dapat membawa
garapannya dikerjakan dirumah dengan fasilitas yang sesuai stardar kerja.
3. Pelaku pasar tradisional juga ditaur hari
dan jam buka secara bergantian, misal semua pedagang diinvetairsir jenis
daganganya. Dari situ dapat diatur jadwal giliran jualan dilapaknya diawasi oleh
petugas pasar baik aturan berjualan, antre pembeli dan pemakiaan masker serta
kewajiban penjual menyediakan hand sanitizer.
Dengan demikian aka ada win win solution,
aturan dapat dijalankan, roda ekonomi rakyat kecil ada ruang untuk bertahan
hidup. Upaya melawan covid-19 disadari sangat berat karena taruhanya juga nyawa
warga negara. Akan tetapi masih banyak opsi-opsi yang dapat diambil walau
sedikit agak rumut dan ribet.
Penerapan pemerintah dalam rangka melawan Covid-19
diharapkan masih dapat memberikan peluang pelaku usaha kecil masih punya
kesempatan untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dibanyak warung
yang tetap buka dan menerima pembeli makan ditempat, tampaknya pembeli juga
secara alami akan menjaga jarak saat duduk sambil menikmati makanan yang
dipesan.
Dengan demikian petugas penegak aturan dibawah akan
paham, tidak gamang,dan humanis, pemerintah juga tidak terlalu berat melawan
Covid-19 ini. Sebab ketika perputaran roda ekonimi usaha kecil yang itu
bersentuhan dengan kebutuhan perut sampai berhenti dikhawatirkan akan terjadi
efek kerusuhan yang lebih besar seperti penjarahan, meningkanya kriminalitas
dan sebagainya.
Jika mini market masih bisa memberika pelayanan konsumen dengan cara beli langusng
pulang kenapa pelaku usaha kecilnya lainnya tidak diberi ruang yang sebenarnya
bisa dikomuiukasikan,. Terkecuali jika pemerintah mampu secara finansial
mensubsidi semua kebutuhan warga kurang mampu secara total, mungkin kebijakan
PSBB dan bahkan Lockdown baru dapat diterapkan secara efektif.
Penulis : Alim Mustofa
Pekerjaan :
Penulis