Alim Mustofa 

Wabah Covid-19 menyebar keseluruh dunia, Kota Wuhan Cina yang terjangkit pertama kali meski kini mulai pulih, akan tetapi penyebaran virus mematikan ini sangat menghantui negara-negara eropa seperti Italia, Spanyol yang menelan puluhan ribu korban jiwa.
Baru-baru ini World Health Organization (WHO) menetapkan wabah corona menjadi pandemi global, WHO menetapkan demikian merujuk pada penyebaran Covid-19 yang menyebar ke banyak orang secara bersamaan dibeberapa dunia dengan korban yang sangat banyak yang tidak dapat dikontrol.
Di Indonesia Pemerintah telah memberlakukan penerapan social distancing dan phisycal distancing sebagai langkah untuk memutus atau mengahmbat penyebaran Covid-19 dari orang ke orang dengan cara menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang. Bahkan pada sikap ekstrem yang mungkin akan diambil adalah opsi pemberlakuan Lockdown seperti di beberapa negara eropa dan timur tengah.
Pandemi ini tidak saja mengharuskan orang untuk menjaga jarak dan berprilaku sehat, akan tetapi dampak yang ditimbulkan adalah bergesernya atau ditundanya agenda nasional dan agenda internasional yang telah terjadwal. Seperti penundaan agenda MotoGP Thailand, Indonesia Open 2020, Vietnam International Challenge 2020, MotoGP Austin 2020, Konferensi TED 2020 dan masih banyak lagi agenda internasional yang tertunda akibat dampak wabah corona ini.
Tahun 2020 di Indonesia ada agenda nasional yang telah berlangsung tahapannya yaitu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serantak yang hari pemungutanya jatuh di tanggal 23 September. Bahkan tahapan pilkada yang dimulai akhir September 2019 lalu, kini telah berjalan memasuki bulan keenam. Tahapan persiapan yang telah dilaksanakan dimulai Perencanaan Program Dan Anggaran, Sosialisasi Kepada Masyarakat, Pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, sementara tahapan penyelenggaraan yang sudah berjalan adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Pada tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan telah dilakukan penerimaan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi pada 16 – 20 februari 2020 yang lalu. Sementara pada tahapan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan seharusnya telah pada Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir.
Opsi Penundaan Tahapan Pilkada
Mewabahnya virus corona ke penjuru negeri ini, menyebabkan terganggunya pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. Hal ini menyusul keputusan pemerintah memberlakukan social distancing dan phisycal distanting dalam menghadapi wabah Covid-19.
Penyikapan atas usulan penundaan pelaksanaan pilkada seretak oleh beberapa pihak seperti pemerhati pemilu dan DPR sangat mungkin terjadi, hal ini menyusul hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR-RI, menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang pada prinsipnya sepakat untuk menunda pelaksanaan pilkada. Tentunya hal ini akan berdampak pada beberapa hal sebagai berikut.
Pertama yang perlu dirumuskan adalah frasa penundaan pelaksanan pemilihan, meski Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) telah dilakukan beberapa bulan yang lalu, menurut hemat penulis dalam hal penundaan pilkada yang dimaksud adalah dalam pasal 120 dan pasal 121 undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir manjadi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan pasal 120 ayat (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Dalam ketentuan ini jika sepakat bahwa tahapan pelaksanaan pilkada berhenti sebagian (dimulai dari tahapan berhenti) pada tahapan mana, tentunya penentuan tahapan yang dinyatakan berhenti diperlukan keputusan KPU-RI dengan dikeluarkanya keputusan KPU tentang penghentian tahapan pemilihan. Ini diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum dan keabsahan pelaksanan pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Asas Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri;  b. jujur;  c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib;  f. kepentingan umum;  g. keterbukaan;  h. proporsionalitas;  i. profesionalitas;  j. akuntabilitas;  k. efisiensi; dan  l. efektivitas.
Pemilu atau pemilihan wajib dilaksanakan sesuai asas pemilu/pemilihan, oleh sebab itu payung hukum tentang penundaan pelaksanaan pilkada diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana asas pemilu, yakni kepastian hukum, kepentingan umum, profesionalitas dan akuntabilitas. Pemenuhan asas pemilu sebagaimana tertuang dalam undang-undang penyelengara pemilihan umum demi menjamin kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.
Kedua adalah adanya dampak penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada, hal ini sangat rasional, sebab penundaan waktu pemungutan suara dari 23 september 2020 ke tahun tertentu misalnya tahun 2021. Ada jeda waktu yang cukup panjang, tentunya ada korelasinya dengan penambahan jumlah umur yang memenuhi syarat pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada, hal ini merujuk pada ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 56  (1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih. Prinsipnya semakin lama atau Panjang penundaan pelaksanaan pilkada tentunya akan semakin menambah jumlah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketiga Bertambahnya jumlah DPT tentu akan berdampak pada membengkaknya anggaran logistik seperti surat suara, perlengkapan TPS, penyesuaian jumlah TPS, penambahan jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), penambahan jumlah petugas KPPS dan Pengawas TPS. Peningkatan jumlah petugas harus juga dibarengi dengan penambahan anggaran operasional dan anggaran penunjang lainnya. Menyikapi permasalan ini, KPU harus melakukan penyesuaian anggaran dengan perencanaan yang terukur dengan memperhatikan asas pemilu yaitu efisiensi, prinsipnya pengganggaran harus se-efisien mungkin.
Keempat adalah masa jabatan badan adhoc seperti PPK,PPS, Panwascam,Panwaslu Desa/kelurahan. Sesuai ketentuan undang-undang pemilihan disebutkan pasal 15 (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota  paling lambat     6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan. Begitu pula masa jabatan panwascam, PPS dan Panwaslu Desa/Kelurahan adalah 8 bulan. Berdasarkan tahapan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2020, masa jabatan PPK adalah 1 Maret 2020 23 November 2020, sedangkan masa jabatan PPS adalah 23 Maret 2020 23 November 2020.
Pembentukan badan adhoc telah dilaksnakan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai jadwal, beberapa kabupaten/kota telah melaksanakan pelantikan badan adhoc baik dari KPU maupun dari Bawaslu Kabupaten/kota. Dengan adanya penundaan pelaksanaan pilkada, maka perlu dicarikan jalan keluar bagaimana menyikapi masa tugas badan adhoc yang terlanjur ditetapkan dan dilantik berkaitan dengan hak-haknya juga.
Kelima adalah berkaitan dengan perubahan anggaran hibah daerah atau Penyusunan Dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah barang tentu akan mengalami penyesuaian dengan banyaknya elemen perubahan diatas. Perubahan perencanaan anggaran pilkada yang dibebankan pada pemerintah daerah akan mengalami kendala sendiri. Banyak elemen penambahan anggaran dari beberapa hal diatas yang tentunya akan semakin membebani keuangan daerah, sementara beberapa bulan kedepan pemerintah dan pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk penanggulangan wabah covid-19.
Penundaan tahapan pilkada telah terjadi, hari ini yang data dilakukan KPU bersama Bawaslu, DKPP,pemerintah dan DPR adalah menyiapkan payung hukum. Perlu Langkah yang cepat dan tepat untuk menyelamatkan tahapan penyelenggaran pilkada serentak tahun ini. Sekian.
#dampakpenundaanpilkadaserentak2020
Alim Mustofa,S.Sos.M.AP
Ketua Bawaslu Kota Malang
Download : #Keptusan KPU no.179 tahun 2020
Artikel ini sebelumnya telah dimuat dimalangtimes.com  jatimtimes.com