Akhiri Pro-Kontra: Masih Ada MK | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Akhiri Pro-Kontra: Masih Ada MK

Rabu, 18 September 2019

Robikin Emhas,SH.MH

Alimmustofa.com -  Saya percaya seluruh komponen bangsa menginginkan Indoneisa jauh lebih baik, maju dan bermartabat. Hal itu antara lain ditandai oleh kemajuan ilmu dan teknologi serta terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut hukum harus berdaulat, termasuk hukum di bidang korupsi.

Pro dan kontra revisi UU KPK harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu. Mereka yang pro revisi UU KPK menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.

Demikian juga sebaliknya. Mereka yang menolak revisi UU KPK menginginkan KPK kuat dan berdaya, tanpa birokrasi yang panjang.

Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda.

Oleh karena itu, mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung.

Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan Konstitusi, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salam,
Robikin Emhas

Tautan Terkait :