Mari Kembali Bersatu Padu demi Kejayaan Indonesia Raya | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Mari Kembali Bersatu Padu demi Kejayaan Indonesia Raya

Jumat, 28 Juni 2019



Jakarta, 27/6/2019 

Alim mustofa.com -Dalam negara hukum demokratis, legitimasi dan legalitas pemilu diukur 2 hal. Pertama, dukungan rakyat berdasarkan perolehan suara terbanyak pemilu. Kedua, daulat hukum yang dicerminkan oleh dipenuhinya ketentuan dan hukum yang berlaku.

Dua hal tersebut tercermin dalam asas pemilu yang selama ini populer dengan akronim luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil) atau populer juga dengan istilah demokratis dan fairness.

Dan seperti dimaklumi, KPU setelah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara paslon pilpres telah menetapkan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin sebagai peraih suara tertinggi melalui proses pemilu yang demokratis. Begitu juga, pemenuhan dari aspek daulat hukum bahwa pilpres berlangsung fairness telah diuji di MK.

Oleh karena itu, tidak lagi terdapat ruang untuk memperdebatkan pilpres beserta hasilnya setelah MK menjatuhkan putusan sengketa pilpres.

Untuk itu, mari kita terima hasil pilpres dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi dalam pemilu demokratis yang dicapai bangsa dan negara ini dengan legowo. Yang ditetapkan sebagai paslon terpilih mohon tetap rendah hati dan yang tidak terpilih berkenan lapang dada. Demikian juga dengan para pendukung dan simpatisan masing-masing beserta segenap komponen bangsa lainnya.

Sebagai orang beriman kita meyakini bahwa takdir Tuhan telah tercatat di loh mahfudz jauh waktu sebelum pilpres, yakni ketika setiap manusia masih berada di perut ibu kandungnya masing-masing. 

Mari kita dukung presiden dan wakil presiden terpilih melalui peran dan fungsi kita masing-masing. Dengan itu diharapkan upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 secara bertahap dan berkelanjutan bisa dicapai dengan baik.

Hindarkan diri melakukan tindakan yang dapat menodai martabat dan kehormatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia. Toh sirkulasi kekuasaan melalui pilpres berlangsung 5 tahun sekali. Dengan berakhirnya sidang perkara sengketa pilpres di MK, kita akhiri juga segala polemik dan perbedaan pendapat tentang pilpres. Kita kembali bersatu padu dan utuh sebagai bangsa yang berbudaya demi kejayaan Indonesia Raya. 

Akhirnya, selamat untuk Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf. Selamat menahkodai NKRI. Semoga masyarakat mutamaddin (adil, makmur, damai dan sejahtera) dapat terwujud atas berkat dan rahmat Tuhan YME, Allah SWT.

Salam,
Robikin Emhas
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU