Sanksi Pidana Bagi Perusak APK Kampanye | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Sanksi Pidana Bagi Perusak APK Kampanye

Sabtu, 19 Januari 2019

AlimMustofa.com – Masyarakat harus hati-hati menyikapi alat peraga kampanye (APK) yang terpasang hampir di seluruh pojok kota, diruas-ruas jalan bahkan terpasang dipohon atau bahkan di rumah milik warga. Hal ini mengingat adanya sanksi pidana bagi seseorang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) pemilu.

Menurut Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang, ada ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja merusak APK. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf g. bahwa setiap pelaksana kampanye, peserta kampanye dan/atau tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

Selanjutnya ditegaskan dalam ayat 4. Bahwa Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, hunrf i, dan huruf j, dan ayat (2) menrpakan tindak pidana Pemilu.

Alim menegaskan pengarahanya dalam apel pagi staf dan perwakilan pengawas pemilu dihalam kantor Bawaslu Kota Malang,

“Sanksi terhadap pelanggaran berupa perusakan atau menghilangkan APK Pasal 521 bahwa dalam undang-undang ini ada ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), ungkapnya.

“Setiap warga masyarakat harus hati-hati jika menemukan atau mengetahui alat peraga kampanye yang melanggar , sebaiknya dilaporkan ke pengawas pemilu baik dikelurahan atau pengawas pemilu di kecamatan, jangan dilepas sendiri,” terang Alim yang juga sebagai koordinator Divisi Pengasan Bawaslu Kota Malang.

“Meski ada APK yang baik berupa baliho, spanduk atau umbul-umbul dari peserta pemilu yang terpasang di aset pribadi milik warga, Kami himbau jangan langsung dilepas sendiri, jika tidak berkenan silahkan menghubungi pengawas pemilu dikelurahan atau Bawaslu Kota Malang," imbuh mantan anggota KPU Kota Malang ini.

“Tolong disampaikan ke warga Kota Malang terhadap larangan-larangan ini, harapanya agar setiap warga atau tetangga kita mengetahui dan terhindar dari sanksi pidana pemilu,” pesan Alim dalam menutup pengaarahannya di Apel pagi. (A-Liem Tan)