Pemilih Disabilitas Wajib Difasilitasi Oleh KPU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pemilih Disabilitas Wajib Difasilitasi Oleh KPU

Rabu, 28 November 2018

AlimMustofa.com - Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan pemilih lainnya dan wajib diselamatkan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memperhatikan hak pilih penyandang disabilitas dengan mendata mereka agar masuk dalam DPT. (28/11)

“Potensi hilangnya hak pilih penyadang disabilitas tidak saja karena tidak masuk daftar pemilih (DPT) tetapi juga karena TPS yang tidak aksesbilitas, misalnya pendirian TPS yang tidak bias dijangkau dengan kursi roda atau lainnya,” terang Aang Kunaifi Kooordinator Divisi Pengawasan di hotel Wyndam Surabaya dalam kegiatan sekolah Kader Pengawasan partisipatif.

Di depan peserta sekolah kader pengawasan Aang menyampaikan, jika nanti ada informasi tentang TPS yang tidak memfasilitasi pemilih penyandang disabilitas, tolong disampaikan ke pengawas pemilu setempat agar dapat dilakukan rekomendasi perbaikan kepada penyelenggara setempat.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Bahwa, setiap penyandang disabilitas mental agar tetap untuk didata, sepanjang yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.

Dengan putusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mendata pemilih penyandang disabilitas agar terfasilitasi hak pilihnya.

Bawaslu memastikan bahwa semua warga yang memang mempunyai hak pilih wajib terfasilitasi oleh penyelenggara, termasuk pemilih penyandang disabilitas. (A-Liem Tan)