Pelaksana Kampanye Wajib Menyampaikan Pemberitahuan | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pelaksana Kampanye Wajib Menyampaikan Pemberitahuan

Jumat, 02 November 2018


AlimMustofa.com – Kewajiban pelaksanaan kampanye menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu, menjadi pokok pembahasan dalam rapat koordinasi pelaksanaan kampanye di Bawaslu kota Malang.( 31/10)

Rapat koordinasi yang gagas Bawaslu Kota Malang ini merupakan rangkaian upaya koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Bakesbangpol Kota Malang. Adanya perbedaan ketentuan jangka waktu kewajiban penyampaian pemberitahuan kampanye antara PKPU, Peraturan kapolri.

Sementara ada ketentuan lain terhadap pemakaian tempat kampanye yang merupakan aset pemerintah daerah, juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Kepolisian.

Menyikapi hal ini, Bawaslu Kota Malang mengundang KPU, Kepolisian dan Bakesbangpol untuk menyamakan presepsi guna memperoleh pemahaman yang sama sebelum dilakukan sosialisasi ke partai politik.

Rapat koordinasi yang pimpin ketua Bawaslu Kota Malang ini, mengurai beberapa persoalan terkait ketentuan tentang kewajiban pelaksana kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan ini, menemukan beberapa persoalan.

Dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018, bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan. Dasar pemberitahuan tersebut yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

Ketentuan penyampaian pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai tenggat waktunya. Sementara dalam peraturan kapolri, sebagaimana penjelasan AKP.Budiwin Kasat Intel Polres Malang Kota bahwa prosedur penerbitan STTPK adalah 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

“ ada dua hal yang perlu digaris bawahi adalah pertama dalam ketentuan pelaksanaan kampanye sifatnya adalah pemberitahuan kepada kepolisian, artinya bukan ijin. Dengan demikian kegiatan yang telah ada pemberitahuan atau tidak ada pemberitahuanpun tetap kami turunkan petugas keamanan”, terang Kasatintel polresta tersebut.

“Dalam kegiatan kampanyenya sifatnya pemberitahuan, tetapi jika ada kampanye terbuka kemudian juga dikemas dengan hiburan misal dangdutan maka harus dilengkapi ijin keramaian atau ijin penutupan jalan, hal inilah yang harus dipahami oleh peserta pemilu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye”, lanjut Budiwin Kasat Intel.

Penjelasan Ashari anggota KPU Kota Malang divisi Sosialisasi, berdasarkan ketetuan peraturan KPU tentang kampanye, pelaksana kampanye dan tim kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisia dan kepada KPU 3 hari sebelum kegiatan dilaksaakan, hal ini berlaku pada kampanye dengan metode rapat peretmuan terbatas dan rapat pertemuan tatap muka. Sedangkan untuk rapat umum terbuka maka pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan lima hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaksana kampanye sebelum melaksanakan kampanye. Pertama menyangkut lokasi pelaksanaan kampanye merujuk SK KPU tentang penetapan lokasi kegiatan, kedua menyangkut pengamanan dan keramaian merujuk pada kepolisian dan menyangkut tempat yang digunakan terutama yang menyangkut aset pemerintah yang diperbolehkan digunakan kampanye seperti gedung, lapangan pemerintah yang disewakan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kesimpulan dari hasil rapat koordinasi ini adalah sebagai berikut; Pertama, waktu pemberitahuan diatur dalam peraturan KPU, Kedua, perlu dilakukan sosialisasi bersama antara kpu, bawaslu, pemda dan kepolisian terkait dengan prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye. Ketiga, inventarisir lokasi, lapangan terbuka, gedung aset pemda sampai aset RW/LPMK. Keempat, pemberutahuan kegiatan kampanye wajib memberitahukan kepada kpu, kepolisian dan bawaslu. Kelima, perlu audiensi Penyelenggara Pemilu, Kepolisian, Kesbangpol, kodim dengan Walikota. (A-Liem Tan)