BAWASLU Dalami Penyebaran Bahan Kampanye Di Rasda | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

BAWASLU Dalami Penyebaran Bahan Kampanye Di Rasda

Kamis, 15 November 2018


AlimMustofa.com – Mendpatkan informasi dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di pembagian Rasda di salah satu kantor Kelurahan oleh Caleg dari salah satu parpol peserta pemilu. Informasi tersebut disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Sukun senin 12 November 2018 Pukul 12:15 WIB.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ali Akbar Ketua Panwacam menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi penyebaran BK tersebut didampingi Panwaskel. Kelurahan Pisangcandi.

Menurut informasi awal ada kegiatan Pembagian Bantuan Beras Daerah (Rasda) di Kantor Kelurahan Pisang Candi dengan disertai Stiker yang diduga adalah bahan kampanye salah satu caleg.

Hasil investigasi di peroleh informasi bahwa kejadian tersebut bermula ketika salah satu warga meminta stiker (Bahan Kampanye) kepada Caleg yang notabene adalah pengurus PSM (Petugas Sosial Masyarakat) kelurahan Pisang Candi sekaligus panitia pembagian Bantuan Beras Daerah (Rasda) di Kelurahan Pisang Candi;

Menurut salah seorang warga Jl. Pisang Candi Barat yang hadir dalam acara Pembagian Bantuan Beras Daerah (Rasda) “Tidak ada bagi-bagi stiker, saya sendiri yang minta ke Bu Hela, bukan Bu Hela yang membagikan stiker dan tidak ada bagi-bagi stiker”, ungkapnya.

Saksi yang lain dari warga Jl. Simpang Raya Langsep IV yang juga hadir dalam acara pembagian Bantuan Beras Daerah (Rasda) mengatakan “Bu Hela tidak bagi-bagi stiker tapi saya sendiri yang minta ke Bu Hela, dan beras itu bukan dari Bu Hela tapi bantuan dari Pemerintah setiap bulan saya menerimanya”, terangnya.

Bawaslu akan terus melakukan pendalaman atas informasi dugaan pelanggaran tersebut. Bukti-bukti akan digali berdasarkan informasi yang diperoleh tim ivsetigasi Bawaslu.

“Penggalian informasi akan terus kami lakukan sampai mendapatkan informasi yang cukup untuk memenuhi syarat formil dan materiil nya suatu pelanggaran,” terang Ali. (A-Liem Tan)