AlimMustofa.com
– Penyempurnaan
data pemilih pasca penetapan DPT masih terus dilakukan oleh KPU. Hal ini
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia setelah menemukan banyaknya
persoalan daftar pemilih hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota
se-Indonesia. (13/11)
Perbaikan data
pemilih di Kota Malang dilakukan setelah waktu 60 hari berakhir sebagaimana
ditetapkan oleh KPU RI. Sebelum dilakukan rapat pleno penetapan DPTHP-2 , KPU
Kota Malang mengundang Bawaslu dan Partai Politik melakukan singkronisasi data
pemilih hasil perbaikan pasca penetapan di PPK kecamatan.
Sesuai undangan rapat
koordinasi singkronisasi data dilaksanakan pukul 12.00 wib, akan tetapi proses
singkronisasi data dimulai pukul 14.13 wib setelah data telah siap.
Dalam rapat
koordinasi singkronisasi data, disampaikan hasil pencermatan DPTHP-1 dan data
coklit DP4 non DPT dari KPU RI. Penyampaian hasil percermatan data berdasarkan
hasil pleno ditingkatan PPK.
Proses singkronisasi
data terkendala data unduhan dari Sidalih yang bergantian, sehingga memakan
waktu yang cukup lama. Singkronisasi data yang seharusnya selesai lebih cepat
ternyata tidak dapat dilakukan.
“ Hingga pukul 24.00
wib, masih beberapa kecamatan belum selesai upload
dataDPTHP 2 pasca penetapan di PPK. Kecamatan Kedungkandang terutama di 2
kelurahan terkhir pukul 04.35 subuh baru selesai upload,” terang Alim
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Malang.
Singkronisasi data
yang dimaksud adalah pencocokan data perbaikan DPTHP-1 dan pemilih baru dalam
DP4 non DPT yang berasal dari KPU RI. Data DP4 non DPT di Kota Malang adalah
64.781 pemilih dengan rincian pemilin laki-laki 31.262 dan perempuan 33.519
pemilih.
Tim pengawasan
Bawaslu beserta Panwascam terus melakukan pengawasan sekaligus pencermatan data
DPTHP-2 hingga pukul 05.00 wib pagi hari.Panwascam kecamatan Kedungkandang
memberikan rekomendasi atas temuan data ganda dan invalid data DPTHP kepada PPK
untuk segera ditindak lanjuti sebelum
penetapan DPTHP-2 ditingkatan KPU Kota senin pukul 12.00 wib. (A-Liem Tan)