Kampanye Di Media Sosial, BAWASLU Klarifikasi ASN | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Kampanye Di Media Sosial, BAWASLU Klarifikasi ASN

Jumat, 26 Oktober 2018


AlimMustofa.com - Masa kampanye sangat rawan bagi para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye oleh undang-undang kepemiluan. Beberapa pihak yang dilarang terlibat aktif dalam kampanye adalah TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).(24/10).

Keterlibatan aktif seorang ASN yang dimaksud salah satunya adalah melakukan ajakan untuk memilih peserta pemilu atau untuk memilih salah satu caleg yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilihan umum tahun 2019.

Temuan Bawaslu Kota Malang terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh MA seorang ASN dari salah satu perguruan tinggi negeri, yang melakukan ajakan memilih salah satu caleg di posting status facebooknya. Ajakan dalam postingan tersebut adalah “· Monggo wil sukun jgn lupa coblos (................) insya Allah amanah dan teruji “ , postingan ini ditujukan untuk salah satu caleg di dapil Kota Malang.

Atas kasus ini, Bawaslu Kota Malang melakukan klarifikasi terhadap ASN tersebut, klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu Kota Malang Jl. Teluk Cendrawasih No.1 Arjosari Malang tanggal 24 Oktober 2018.

Klarifikasi diperlukan untuk memperoleh keterangan tambahan terjadinya pelanggaran dari pelaku, setidaknya ada 26 pertanyaan yang diajukan oleh tim klarifkasi Bawaslu kepada MA. Hal paling penting dalam kasus ini adalah apakah AM terdaftar sebagai tim pelaksana kampanye dari partai politik tertentu.

Hasil klarifikasi ini nantinya sebagai bahan kajian untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, dari hasil klarifikasi juga akan menentukan jenis pelanggaran dan penerusanya ke pihak terkait. Yang perlu diketahui dalam kampanye, ASN adalah salah satu pihak yang dilarang terlibat/dilibatkan dalam kegiatan kampanye, karena hal ini bertentangan dengan semangat profesionalitas dan netralitas ASN dalam undang-undang nomor 5 tahun

2014 tentang Aparatur Sipil,Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 TAHUN 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (A-Liem Tan)