BAWASLU Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih PEMILU 2019 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

BAWASLU Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih PEMILU 2019

Jumat, 10 Agustus 2018


AlimMustofa.com - KPU Kota Malang melaksanakan kegiatan rapat kordinasi pemuktakhiran data pemilihan umum 2019,dihadiri partai politik dan Bawaslu. Pembahasan dalam koordiansi tersebut untuk merumuskan status pemilih narapidana di dua lemabaga pemasyarakatan yang berada di Kota Malang. Rabu (08/08)

Bertempat di hotel Aria Gajayana, rapat tersebut dihadiri oleh  14 partai politik, yakni, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Berkarya, PKB, PPP, Partai Hanura, PBB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS dan Partai Perindo. Tidak hanya parpol saja, rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa elemen penting seperti, Kesbangpol, Dispendukcapil, hingga dari pihak lembaga pemasyarakatn (Lapas) kelas I Lowokwaru dikecamatan Blimbing dan Lapas Kelas 2 wanita Sukun Kota Malang.

Rapat dibuka oleh Azahri Husen.S.Sos.M.Ap Komisioner dari KPU Kota Malang,” rapat koordinasi ini sengaja dilakukan oleh KPU Kota Malang dengan mengundang para pihak untuk memperoleh masukan terkait dengan pemilih di lapas. Bersamaan dengan acara tersebut kami nanti juga akan menyerahkan berita acara hasil verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada peserta 14 partai politik.” Ungkap Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Malang tersebut.

Ashari menerangkan bahawa tahun depan KPU sendiri menargetkan partisipasi warga Kota Malang harus menginjak presentase 75% terhadap pemilihan legislatif sedangkan untuk pilpres sendiri menginjak presentase 85%  dalam skala nasional. Indikator tersebut bukanlah suatu hal yang susah namun juga tidak mudah. Karena daftar pemilih merupakan komponen sangat penting dalam pemilu. Baik dan buruknya daftar pemilih menjadi tolak ukur kualitas penyelenggara dan hasil dari pemilu itu sendiri.

Bila berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, daftar pemilih selalu menjadi salah satu alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mengajukan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), tentu KPU seharusnya lebih serius mengatasi permasalahan yang selalu terulang setiap pemilu dan lebih fokus dalam melakukan pemutakhiran penyusunan data pemilih. Lanjut Ashari yang juga mantan Panwaslu tahun 2014.

Dalam rapat tersebut pihak perwakilan lapas, Syukron dan Ibu Sofi juga ikut memberikan saran, bahwa warga lapas harusnnya lebih diperhatikan dan diperjuangkan hak pilihnya karena sering terjadi banyaknya warga lapas yang terbuang hak pilihnya hanya karena permasalahan kecil, oleh karena itu dibutuhkan upaya dan bantuan untuk memfasilitasi warga lapas dalam menggunakan hak pilhnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, dalam pemaparannya menerangkan bahwa dalam ketentuan undang-undang pemilih telah ditetapkan syarat pemilih dalam pemilu 2019. Syarat pemilih tersebut meliputi usia pemilih yang telah berumur 17 tahun, berdomisili diwilayah pemilihan dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

Alim menambahkan bisa saja warga lapas dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), asalkan warga lapas mempunyai kelengkapan syarat-syarat pemilih dalam undang-undang agar nantinya adanya payung hukum yang jelas untuk memfasilitasi warga lapas dalam menggunakan hak pilihnya, terangnya.

Tidak boleh kita menyelamatkan hak konstitusi tetapi dengan melanggar undang-undang, prinsipnya kita tidak menghalangi warga binaan lapas terdaftar sebagai pemilih di TPS lapas, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan. Sebab dalam peraturan KPU, pemilih lapas dalam menggunakan hak pilihnya adalah menggunakan formula pindah pilih, ungkap Alim.

Lebih lanjut Alim Menerangkan permasalah data pemilih dilapas sebaiknya juga melibatkan KPU dan Dispenduk Malang Raya,  hal tersebut kiranya dapat meringankan tugas KPU Kota Malang dalam penyusunan Daftar pemilih dilapas, sebab pemilih yang berasal dari Kabupaten Malang dan Kota Batu dapat dilacak datannya dengan bantuan kedua lembaga tersebut, terang mantan komisioner KPU Kota Malang tersebut.(ACH/PWS)

Editor: A-Liem Tan
Publiser: AanMH7