Indeks Kerawanan TPS PILKADA Serentak Kota Malang | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Indeks Kerawanan TPS PILKADA Serentak Kota Malang

Minggu, 24 Juni 2018

AlimMustofa.com - Menjelang 4 hari menuju pemungutan suara dalam pilkada serentak tahun 2018, Panwaslu rilis Indek Kerawanan Pemungutan Suara  di 1400 TPS se-kota Malang.(23/6/2018)

Rilis indeks kerawanan TPS oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Malang merupakan satu metode untuk melakukan pencegahan dini terhadap potensi kerawanan di TPS pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 juni 2018.

Data indeks Kerawanan TPS ini diperoleh dari input data oleh 1.400 Pengawas TPS se-Kota Malang periode tanggal 10 – 22 Juni 2018. Hal ini untuk memudahkan dalam menentukan fokus pengawasan dan sebagai langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan penghitungan suara, TPS rawan ini adalah setiap peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan Pemilih dan mempengaruhi hasil Pemilihan, pemetaan TPS rawan ini menggunakan 6 indikator dan 15 variabel, adapun hasil pemetaan TPS rawan adalah sebagai berikut:

a. Akurasi Data Pemilih
1. Terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.
Pada pemetaan TPS rawan ditemukan 85 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tersebar di lima kecamatan. Dikecamatan Sukun terdapat 10 pemilih, kecamatan Klojen terdapat  29 pemilih, kecamatan lowokwaru terdapat 1 pemilih, kecamatan Blimbing terdapat 41 pemilih dan kecamatan Kedungkandang terdapat 4 pemilih.

2. Terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
Pada pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih tetap ditemukan 179 pemilih. Dikecamatan kecamatan sukun 13 pemilih, kecamatan Klojen 29 pemilih, Blimbing terdapat 136 Pemilih dan kecamatan Kedungkandang 11 pemilih. Data Pemilih tidak memenuhi syarat disini disebabkan karena data ganda identik dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kerawanan dalam data kategori pemilih TMS adalah pada pembagian pemberiatahuan pemilih form C.6-KWK oleh KPPS.

b. Penggunaan Hak Pilih/Hilangnya Hak Pilih
1. Terdapat Pemilih Disabilitas
Pemilih kategori disabilitas terdapat di 555 TPS  dari 1.400 TPS se-Kota Malang,  TPS yang terdapat pemilih kategori difabel perlu perhatian khusus terutama terhadap aksesbilitas TPS dalam melayani pemilih tersebut. Dipastikan bahwa kebutuhan alat bantu untuk pemilih difabel tersedia diTPS tersebut.

2. Terdapat jumlah pemilih DPTb diatas 20 pemilih didalam satu TPS.
Kategori TPS terdapat pemilih pengguna kartu Tanda Penduduk Elektronik lebih dai 20 orang menimbulkan potensi kerawanan pada ketersidiaan surat suara. Oleh sebab itu daat ini diperlukan untuk mengingatkan KPU Kota Malang agar perhatian terhadap TPS tersebut agar tidak terjadi permasalahan.

3. Terdapat pemilih diwilayah khusus;
Wilayah khusus ini TPS dilokasi sekitar rumah sakit, daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, bencana, hutan, perbatasan kabupaten/kota/provinsi, daerah yang tidak terjangkau, hunian vertikal atau rusun atau apartemen atau konflik wilayah administrasi, TPS di wilayah khusus beberapa potensi kerawanan, misalnya TPS didekat rumah sakit kurangnya surat suara karena banyaknya Pemilih pindahan atau Pemilih sakit yang tidak bisa menggunkan hak pilihnya di TPS. Dikota Malang didapatkan data sebagai berikut, dikecamatan Sukun terdapat 15 lokasi, kecamatan klojen 1 lokasi dan Kecamaatan Kedungkandang terdapat 15 lokasi.

c. Politik Uang
1. Terdapat aktor politik uang (bohir, cukong, broker, dll) di wilayah TPS.
Potensi terjadinya mempengaruhi Pemilih dengan praktik politik uang untuk memilih atau tidak memilih salah satu Pasangan Calon tertentu masih sangat mungkin terjadi.  potensi kerawanan ini ada dibeberapa TPS yang terdapat aktor politik uang di wilayah sekitar TPS, aktor politik uang ini didentifikasi dari beberapa Pemilihan terakhir dan Pemilihan tahun 2018, Pengawas TPS harus fokus terhadapat TPS ini dikarenakan potensi terjadi  praktik politik uang disekitar TPS. Terdapat di sembilan TPS diwilayah Kecamatan Klojen.

2. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye
Hasil input data Indeks Rawan TPS yang di mulai tanggal 10 sampai dengan 22 Juni 2018 terdapat dikecamatan Lowokwaru 1 TPS dan di Kecamatan Klojen 9 TPS. Hal ini dikhawatirkan akan terulang lagi pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

3. Terdapat relawan bayaran pasangan calon diwilayah TPS. Terdapat di 13 TPS wilayah Kecamatan Klojen.

4. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye.

d. Netralitas KPPS 
1. Petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu

e. Pemungutan Suara 
1. C6 tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS.
2. Ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis.
3. Ketersediaan Logistik.

f. Kampanye
1. Terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau untuk tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan disekitar TPS.

2. Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS.


Oleh : Alim Mustofa