RAKERNIS Pengawasan Pasca Penetapan DPT | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

RAKERNIS Pengawasan Pasca Penetapan DPT

Rabu, 02 Mei 2018

AlimMustofa.com - Proses penyusunan data pemilih pilkada serentak tahun 2018 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota, telah selesai pada tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 13  s/d 19 April 2018.

Daftar pemilih tetap seharusnya menjadi data pemilih yang  telah akurat, tetapi menurut Bawaslu berserta jajarannya tugas pengawasan terhadap data pemilih masih harus dilakukan sampai dengan hari pemungutan suara. Hal ini dalam rangka untuk memastikan bahwa data pemilih tersebut benar- benar akurat dan tidak disalah gunakan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dalam rangka mengantisipasi hal diatas, Panwaslu Kota Malang melakukan rapat kerja tehnis bersama Panwascam dalam rangka melakukan pencermatan Data Pemilih Tetap pemilihan. 

Dalam rapat ini akan dibahas beberapa strategi pengawasan terhadap data pemilih. Panwascam beserta PPL akan melakukan pencermatan DPT, untuk memastikan tidak data pemilih yang ganda, perubahan status TNI/Polri. Pencermatan dilakukan per-TPS dari sejumlah 1.400 TPS se-Kota Malang. Jika dalam pencermatan ditemukan data pemilih ganda dan data pemilih tidak sesuai ketentuan, Panwaslu akan menyampaikan ke KPU Kota Malang.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang penyusunan Daftar pemilih pemilihan gubernur, bupati dan walikota, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih ada tahapan Daftar Pemilih Pindahan.

Daftar Pemilih Pindahan adalah meliputi pemilih yang telah masuk DPT tetapi karena suatu hal tidak dapat menggunakan hal pilihnya ditempat asal karena; menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;  penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi;  menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan; tugas belajar; pindah domisili; dan/atau  tertimpa bencana alam.

Pemilih dalam kategori pindahan dapat melaporkan ke KPU maksimal 3 (tiga ) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. KPU akan merekap pemilih pindahan kedalam form A-4.KWK untuk kemudian diumumkan.

Selain DPPH, pasca penetapan DPT juga ada tahap daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ini meliputi pemilih yang telah memiliki hak pilih tetapi tidak masuk dalam DPT. Pemilih kategori ini akan dicatat oleh KPU ke dalam form- A.Tb.KWK. (A-Liem Tan)