Seperti diketahui dalam
berbagai berita nasional bahwa Komisi pemilihan umum mengusulkan larangan calon
anggota DPR mantan koruptor, hal ini sesungguhnya berangkat dari keinginan
untuk memperbaiki kualitas calon penyelenggara negara. Usulan ini akan di
masukan dalam penyusunan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur syarat
pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2019.
Sementara rencana ini
mendapat respon negatif dari Pimpinan DPR-RI Bambang Susetyo yang menilai
wacana pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dipemilu
legislatif tidak perlu dimasukan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, tetapi
sebaiknya diatur oleh internal partai politik saja.Selain memang aturan
mengenai ketentuan narapidana kontestasi politik menduduki jabatan publik telah
diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sumber katadata.co.id
Memilik salah satu
syarat calon DPR,DPRD pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1
huruf g. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penajara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dalam syarat ketentuan
tersebut memang tidak secara eksplisit melarang mantan narapidana korupsi
mencalonkan diri dipemilu legislatif. Namun jika menyoal wacana KPU RI
memasukan ketentuan larangan mantan narapidana korupsi dalam peraturan KPU,
sesungguhnya harus dipahami sebagai keinginan baik tetapi juga harus dibarengi
dengan landasan hukum yang kuat.
Perbedaan pendapat
antara Pimpinan DPR RI, Ketua Bawaslu dengan KPU adalah sebuah ikhtiar untuk mencari
solusi terbaik antara pertimbangan hak konstitusi warga negara dengan norma dan
kaidah kepantasan (susila) yang mana menjadi tolok ukur calon pejabat publik.
Rencana larangan
narapidana mencalonkan diri dalam pemilu 2019, dapat dikatakan bertentangan
dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017, karena merujuk pada pasal 240 ayat 1
angka 8 yang memberikan peluang bagi mantan narapidana dapat mencalonkan
sebagai calon anggota legislatif sepanjang yang bersangkutan secara terbuka dan
jujur menyampaikan ke publik.
Penentangan rencana
larangan narapidana mencalonkan diri dalam pemilu lebih merupakan keinginan
untuk meletakkan aturan hukum yang akan disusun oleh KPU agar tidak
bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagaimana diatur dalam
undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, pasal 7 ayat 1 jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas: a.Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang; d.Peraturan Pemerintah; e.Peraturan Presiden; f.Peraturan Daerah
Provinsi; dan g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017
Memperhatikan ketentuan diatas,
seharusnya semua tunduk terahadap aturan diatas. Dalam hal keinginan untuk
memperbaiki kualitas calon penyelenggara negara atau memperbaiki calon jabatan
publik, tetap harus berpijak koridor hukum yang berlaku. Sama halnya dengan
prinsip penegakan hukum haruslah juga harus berpijak dengan landasan hukum yang
sah.