TAP MPR XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai komunis Indonesia | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

TAP MPR XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai komunis Indonesia

Rabu, 05 Juni 2024




MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA 

KETETAPAN 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NO. : XXV/MPRS/1966 TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA. PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang : 

a. Bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila; 

b. Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan cara kekerasan. 

c. Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. 

Mengingat : 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3). 

Mendengar : 

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966. 

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : 

KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME. 

Pasal 1 

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/ berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh 2 wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2 

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang. 

Pasal 3 

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan. 

Pasal 4

 Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1966
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua,
Ttd

 

(Dr.A.H. Nasution)
Jenderal TNI

 

Wakil Ketua

Wakil Ketua

Ttd

 

 

(Osa Maliki)

Ttd

 

 

(HM.Sumchan ZE)

Wakil Ketua

Wakil Ketua

Ttd

 

 

(M. Siregar)

Ttd

 

 

(M a s h u d i)

Brigjend. TNI


Sesuai dengan aslinya Administrator Sidang Umum ke -IV

Ttd

 

 

(Walujo Puspo Judo)

Mayjend.TNI


Editor : Alim Mustofa