Alimmustofa.com - Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 ke Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, hanya merubah pasal 62 ayat 1 huruf a dan huruf f.
Selain itu juga menambahkan beberapa pasal dan bagian dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023. Penambahan tersebut meliputi menyisipkan bagian keenam A diantara bagian Keenam dan bagian Ketujuh, bunyia bagian keenam A adalah " Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling ".
Selanjutkan diantara pasal 65 dan pasal 66 disisipkan pasal 65A,65B,65C. Perbandingan perubahan dapat dibaca dalam tabel sebagai berikut;
Tabel perubahan Peraturan peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 ke Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
Demikian ulasan perubahan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tatakerja dan Pola Hubungan terbaru. Smoga bermanfaat.
Editor : Alim Mustofa