Perbandingan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 dengan Peraturan Bawaslu Nomor 16 tahun 2023 tentang Kampanye | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Perbandingan Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 dengan Peraturan Bawaslu Nomor 16 tahun 2023 tentang Kampanye

Selasa, 02 Januari 2024

 


Alimmustofa.com -  Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 menjadi peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2023, disebabkan adanya kekuranglengkapan kata sehingga akan menimbulkan perbedaan pengertian dalam menafsirkan maksud dari perintah peraturan ini.


Hal lain perubahan peraturan ini juga karena adanya kata yang tidak relevan sebagaimana pada pasal 15 ayat (2) huruf b, mengingat calon anggota DPD bukanlah dari partai politik. Berikut tabel perubahan pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b, serta pasal 27 ayat (1);

Tabel perubahan pasal 15 ayat (2) huruf a dan guruf b, serta pasal 27 ayat 1 (Perbawaslu nomor 15 tahun 2023 menjadi Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2023).

Pada prinsipnya perubagan peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampaye Pemilihan Umum merubah pasal 15 ayat (2) huruf a dengan menambahkan kata DPD setelah kata anggota, sehingga pada bunyi lengkapnya anggota DPD dan huruf b menghapus kata Parta politik. Sehingga pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b berbunyi;

 (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:

a.      Peserta Pemilu anggota DPD mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota DPD kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;

b.      Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

 

Pasal 27 hanya merubah diayat 1 menambahkan kata permilu didepan kata kampanye, sehingga bunyi lengkap pasal 27 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2023 berbunyi ;

 

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f.


Editor     : Alim Mustofa