Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye

Jumat, 08 September 2023



 MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.


BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 

  1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  2. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 
  7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi. 


Download : Klik Disini 

Editor       : Alim Mustofa