PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG PENGAWASAN PARTISIPATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang efektif, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf d, Pasal 98 ayat (1) huruf d, Pasal 102 ayat (1) huruf d, dan Pasal 105 huruf a angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pelaksanaan pengawasan partisipatif bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Partisipatif;
Download : Klik Disini
Editor : Alim Mustofa