Alimmustofa.com -Sidang dugaan pelanggaran administrasi tahap verifikasi administrasi peserta pemilu tahun 2024 oleh KPU Kota Malang di kantor Bawaslu Jawa Timur (Rabu,28 /9/22).
Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan jawaban (eksepsi ) terlapor yaitu KPU Kota Malang atas temuan Bawaslu Kota Malang terhadap pelanggan adminstrasi pemilu berupa penggunaan video call terhadap 6 anggota partai politik.
Dalam jawaban atau eksepsi dari terlapor yang pada intinya menolak atas temuan dugaan pelangaran administraasi dalil yang disampiakan terlapor diantara Kewenagan Bawaslu, tidak adanya upaya pencegahan dari Bawaslu Kota Malang secara langsung pada saat peristiwa klarifikasi menggunakan tehnologi video call.
Selanjutkan terlapor dalam jawabnya menyampaikan, KPU Kota Malang melaksanakan tahapan proses klarifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU no 4 tahun 2022. Terlapor juga menyampaikan bahwa KPU Kota Malang merupakan lembaga yang hirarkhis,. Sehingga setiap proses yang dilakukan oleh KPU Kota Malang tunduk pada instruksi KPU RI.(am)