Apakah Hukum Bulu Kucing yang Rontok Najis? | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Apakah Hukum Bulu Kucing yang Rontok Najis?

Sabtu, 05 Maret 2022



 Apakah Bulu Kucing yang Rontok Hukumnya Najis?


Kucing adalah hewan yang hidup di hampir semua benua di Bumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa domestikasi (penjinakan) kucing sudah dimulai sejak ribuan tahun lalu.


Mulanya kucing dipelihara untuk menjaga rumah dari hama tikus. Dan seiring waktu, kucing tidak hanya untuk mengusir hama tikus, tetapi juga sebagai hewan peliharaan kesayangan. Bahkan dewasa ini semakin marak pembiakan dan komersialisasi kucing ras yang lucu dan menggemaskan untuk dipelihara di dalam rumah sebagai teman bermain.


Akibatnya interaksi kucing dengan pemiliknya menjadi semakin dekat, seperti dipeluk, digendong dan tidur bersama pemiliknya.


Kucing-kucing kesayangan ini membawa problematika fikih tersendiri, karena sering kali bulunya rontok dan menempel di mana-mana. Padahal, mayoritas ulama mazhab Syafi’i menghukumi najis pada bulu kucing yang rontok dan menempel di permukaan perabot rumah atau pakaian.


جزء (مبان من حي كميتته) طهارة ونجاسة لخبر {ما قطع من حي فهو ميت} رواه الحاكم؛ وصححه على شرط الشيخين. فجزء البشر والسمك والجراد طاهر دون جزء غيرها (إلا نحو شعر) حيوان (مأكول) كصوفه و 

وبره ومسكه وفأرته (فطاهر) — إلى أن قال — وخرج بالمأكول نحو شعر غيره فنجس.


Ustad Asep Hidayatullah 


“Bagian tubuh yang terlepas dari hewan yang masih hidup, hukum najis atau sucinya, sama dengan bangkainya. Berdasarkan hadis: ‘Bagian tubuh yang terlepas dari hewan hidup adalah bangkai.’ (HR Al-Hakim yang dinilainya sahih sesuai standar Al-Bukhari dan Muslim). Dengan begitu, semua bagian tubuh manusia, ikan, dan belalang adalah suci, sedangkan yang lain tidak. Kecuali, semacam rambut hewan yang bisa dimakan, seperti halnya bulu halus, misik dan kantongnya, maka hukumnya suci.”


“Dengan demikian, maka rambut dan bulu hewan yang tidak bisa dimakan tidak masuk ke dalam hukum ini; rambut dan bulu hewan tersebut hukumnya najis.” (Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi, Hasyiyah ala Syarh Manhaj ath-Thullab, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, juz 1, hal. 147-148).


Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa bulu kucing, yang merupakan hewan yang dagingnya tidak halal dimakan, hukumnya najis yang bisa merusak keabsahan salat serta kesucian air.


Kemudian dalam kitab Al-Muhadzab karangan Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi (wafat 476 H), kita bisa mendapatkan keterangan tentang hukum satu-dua bulu kucing yang menempel di baju atau air yang masih bisa ditolerir (di-ma’fu), tetapi tidak jika banyak.


وكل موضع قلنا انه نجس عفى عن الشعرة والشعرتين في الماء والثوب لانه لا يمكن الاحتراز منه 


“Di setiap kasus rambut yang kami hukumi najis, ada toleransi untuk satu atau dua rambut/bulu, baik di air atau pakaian, karena sulit dihindari.” (Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzab, Beirut: Darul Qalam, 1992, juz 1, hal. 60).


Lalu bagaimana dengan pecinta kucing yang suka memeluk dan menggendong, bahkan sampai tidur bersama kucing? Adakah pendapat yang lebih ringan tentang bulu rontok yang menempel di pakaian, kasur atau bahkan tempat shalat?


Kita bisa mendapatkan pendapat yang lebih ringan dari mazhab Maliki yang mengatakan bahwa hukum bulu binatang tidak najis secara mutlak. Keterangan ini sebagaimana keterangan Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi (wafat 1261 H) di bawah ini:


وَتَقَدَّمَ أَنَّ الزَّغَبَ طَاهِرٌ كَالشَّعْرِ لِأَنَّهُ لَا تَحُلُّهُ الْحَيَاة


قوله: (كَالشَّعْرِ) خِلَافًا لِلشَّافِعِيَّةِ الْقَائِلِينَ بِنَجَاسَةِ شَعْرِ الْمَيْتَةِ وَلَوْ دُبِغَ جِلْدُهَا


“Bulu halus itu suci sebagaimana rambut/bulu kasar, karena ia tidak menjadi ‘wadah’ kehidupan.”


“Berbeda dengan ulama mazhab Syafi’i yang mengatakan najisnya rambut bangkai meskipun kulitnya disamak.” (Hasyiyah ‘ala asy-Syarh ash-Shaghir,  juz 1, halaman 77 dan 81).


Dari tiga referensi di atas, bisa kita simpulkan bahwa:


kemoceng bulu ayam, bantal isi bulu angsa serta sweater wol domba hukumnya suci; dan

bulu kucing hukumnya najis menurut mazhab Syafi’i (dengan adanya toleransi jika sedikit), tapi suci menurut mazhab Maliki.

Jika kita melakukan salat dengan mengikuti mazhab Syafi’i, seyogianya kita upayakan totalitas dalam bermazhab Syafi’i dengan menghindari rontokan bulu kucing pada perlengkapan yang kita pakai saat salat. Namun, jika dalam kondisi yang terpaksa, bolehlah kita mengikuti pendapat mazhab Maliki.


Sebagai penutup, penulis ingin berbagi satu tips yang sangat bermanfaat untuk mengangkat bulu kucing dari permukaan kain, yaitu dengan merekatkan lakban pada bulu-bulu tersebut. Lakukan berulang sampai pakaian bersih dan bebas dari bulu kucing.


والله أعلم باالصواب وإليه المرجع والمآب


Al-Faqir Asep Hidayatulloh.


Editor : Alim Mustofa