Alimmustofa.com
– Musim pemilu atau pilkada, kita sering
melihat spanduk, baliho, banner, bandow, payung bergambar calon, kalender
pasangan calon, gelas gambar caleg dan lain sebainya. Semua benda diatas
digunakan untuk keperluan kampanye, baik oleh caaleg di pemilu atau pasangan calon
di pilkada.
Akan tetapi
orang masih bingung dengan istilah Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Bahan Kampanye
(BK). Sering banget keliru menyebut APK tetapi yang dicontohkan adalah Bahan
Kampanye (BK). Sebagi contoh “ banyak APK yang dibagikan oleh tim sukses di
masa tenang”. Atau “ dimasa tenang tim
sukses masih bagikan APK”.
Sekilah tidak ada
yang aneh dengan kalimat diatas, akan tetapi apa sih sebenarnya perbedaan APK
dengan BK ?
Menurut Peraturan
KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelakan bahwa ;
a. Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi,
program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda
gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye
yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
b. Bahan Kampanye (BK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi,
program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda
gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk
mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Dari pengertian
atau definisi diatas maka dapat diatrik kesimpulan bahwa APK atau alat peraga
kampanye merujuk pafa frasa “ dipasang”, maka dapat dipahami bahwa APK semua benda
atau bentuk lain untuk keperluan kampanye. Lalu bagaimana bentuk rupa APK yang
dimaskud dalam peraturan KPU, sebagaimana pasal 32 ayat 2, alat peraga kampanye
meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c.
umbul-umbul..
Sedangkan Bahan Kampanye (BK) adalah semua benda atau
lain yang di “Sebar/ di Bagikan “ untuk keperluan kampamye, sebagaimana
dijelaskan pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbebntuk
: selebaran (flyer); b. brosur (leaflet); c. pamflet; d. poster; e. stiker;
f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama;
k. pin; dan/atau l. alat tulis..
Kesimpulanya,
perbedaan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Bahan Kampanye (BK), pembaca bisa
berpedoman dengan kata “ dipasang “ untuk APK dan disebar/dibagikan untuk Bahan
Kampanye (BK). (A-Liem Tan)
Editor : Alim Mustofa