BEDA ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DAN BAHAN KAMPANYE (BK) | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

BEDA ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DAN BAHAN KAMPANYE (BK)

Kamis, 10 Desember 2020

 

Foto Ilustrasi diambil dari APK Pilkada Kabupaten Malang tahun 2020

Alimmustofa.com Musim pemilu atau pilkada, kita sering melihat spanduk, baliho, banner, bandow, payung bergambar calon, kalender pasangan calon, gelas gambar caleg dan lain sebainya. Semua benda diatas digunakan untuk keperluan kampanye, baik oleh caaleg di pemilu atau pasangan calon di pilkada.

Akan tetapi orang masih bingung dengan istilah Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Bahan Kampanye (BK). Sering banget keliru menyebut APK tetapi yang dicontohkan adalah Bahan Kampanye (BK). Sebagi contoh “ banyak APK yang dibagikan oleh tim sukses di masa tenang”. Atau “ dimasa tenang  tim sukses masih bagikan APK”.

Sekilah tidak ada yang aneh dengan kalimat diatas, akan tetapi apa sih sebenarnya perbedaan APK dengan BK ?

Menurut Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelakan bahwa ;

a.    Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

 

b.  Bahan Kampanye (BK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

 

Dari pengertian atau definisi diatas maka dapat diatrik kesimpulan bahwa APK atau alat peraga kampanye merujuk pafa frasa “ dipasang”, maka dapat dipahami bahwa APK semua benda atau bentuk lain untuk keperluan kampanye. Lalu bagaimana bentuk rupa APK yang dimaskud dalam peraturan KPU, sebagaimana pasal 32 ayat 2, alat peraga kampanye meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul..

Sedangkan  Bahan Kampanye (BK) adalah semua benda atau lain yang di “Sebar/ di Bagikan “ untuk keperluan kampamye, sebagaimana dijelaskan pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, bahan kampanye berbebntuk : selebaran (flyer); b. brosur (leaflet); c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; dan/atau l. alat tulis..

Kesimpulanya, perbedaan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Bahan Kampanye (BK), pembaca bisa berpedoman dengan kata “ dipasang “ untuk APK dan disebar/dibagikan untuk Bahan Kampanye (BK). (A-Liem Tan)

Editor : Alim Mustofa