PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;
b. bahwa untuk penyempurnaan dan peningkatan ketertiban administrasi, serta berdasarkan hasil evaluasi klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahanatas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis;
DOWNLOAD // KLIK DISINI
EDITOR // ALIM MUSTOFA