Perbawaslu nomor `11 tahun 2020 Tentang Klafisikasi Arsip | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Perbawaslu nomor `11 tahun 2020 Tentang Klafisikasi Arsip

Kamis, 19 November 2020



 PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 11 TAHUN 2020 

TENTANG 

KLASIFIKASI ARSIP 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka mempermudah pengelolaan arsip serta untuk meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis diperlukan pola klasifikasi arsip di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan kesekretariatan; 

 b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia selaku lembaga kearsipan nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap dasar hukum klasifikasi arsip dan pola klasifikasi arsip dalam fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa; c. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip diLingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan klasifikasi arsip sehingga perlu diganti; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Klasifikasi Arsip;

Download // KLIK DISINI

Editor // Alim Mustofa