Mengenal Pelanggaran Pemilu di Short Course Pengawasan Pemilu | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Mengenal Pelanggaran Pemilu di Short Course Pengawasan Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2020

 

Hamdan AKbar Safara,S.Sos.M.AP (memakai field Shield) Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang menyampaikan materi dihadapan peserta Short Course Pengawasan Pemilu.

Alimmustofa.com -  Mengenalkan pemilu dan pengawasan kepada mahasiswa merupakan bagian dari program Bawaslu Kota Malang. Pengenalan jenis – jenis pelanggaran pemilu atau pemilihan dirasa sangat penting dalam rangka memberikan edukasi publik agar peserta mampu dan paham pelanggaran pemilu.


Hamdan Akbar Safara,S.Sos.M.AP komisoner Bawaslu Kota Malang membidangi penanganan pelanggaran pemilu menyajikan materi Penanganan Pelanggaran Pemilu selama 120 menit dihadapan 7 orang peserta short course pengawasan diruang pleno.


“ Bawaslu dengan keberadaan UU No. 7 Tahun 2017 semakin kuat, dari sisi kelembagaan Bawaslu permanen sampai tingkatan Kabupaten/Kota. Kemudian  kewenangan semakin besar dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu, apalagi Bawaslu juga memiliki kewenangan memutuskan sengketa pemilu,” Ungkap Hamdan alumni fakultas administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang.  


Setidaknya ada 3 jenis pelanggaran dalam pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan 1 bukan pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran undang-undang lainnya Handan melanjutkan paparannya.


Peserta yang berasal dari mahasiswa fakultas syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini, selain menjadi peserta short course juga tengah melakukan magang selama satu bulan. (A-Liem Tan)


Editor // ALIM MUSTOFA