Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan,SH.MH dalam sambutan Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur via daring.
Alimmustofa.com - Keadilan Pemilu
dan kepercayaan publik adalah syarat mutlak yang wajib terwujud dalam
penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah. Publik akan puas jika
porses penyelenggaraan pemilu dilaksankan secara profesional, kredibel,
berkepastian hukum, jujur, adil sehingga akan menghasilkan pesta demokrasi yang
berkualitas.
Menurut Ketua
Bawaslu RI, Abhan,SH.MH, pemilu yang berkualitas akan terwujud jika 3 syarat ini terpenuhi.
Pertama :
Penyelenggara yang berintegritas, penyelenggara yang berintegritas adalah
penyelenggara yang netral, professional, tidak mudah digoda oleh iming-iming
sesuatu, bekerja sesuai dengan yang disyaratkan dalam ketentuan regulasi.
Kedua adalah
kontestan yang berintegritas, selain penyelenggara, kontestan juga harus
berintegritas, artinya kontestan juga harus paham aturan main sekaligus
berkomitmen untuk mematuhi regulasi kepemiluan, kontestan juga harus memberikan
pembelajaran politik yang baik dan pemilu. salah satu dari pembelajaran yang
baik adalah bagaimana kontestan meraih suara masyarakat dengan tidak melanggar peraturan.
Ketiga ; selain kedua hal diatas, faktor ketiga adalah
pemilih yang berintegritas, pemilih juga harus taat dan mampu menjaga diri,
pemilih yang baik adalah pemilih yang peduli dengan tujuan dari diselenggarakan
pemilihan ini, menolak politik uang dari kontestan atau para pihak yang berupaya
untuk mempengaruhi pemilih dengan cara melawan undang-undang. (Alim MUstofa)
Tautan : RHKP Dampak Penundaan Pilkada