ABHAN : Electoral Justice & Public Trush | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

ABHAN : Electoral Justice & Public Trush

Minggu, 17 Mei 2020

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan,SH.MH dalam sambutan Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur via daring.

Alimmustofa.com - Keadilan Pemilu dan kepercayaan publik adalah syarat mutlak yang wajib terwujud dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah. Publik akan puas jika porses penyelenggaraan pemilu dilaksankan secara profesional, kredibel, berkepastian hukum, jujur, adil sehingga akan menghasilkan pesta demokrasi yang berkualitas.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan,SH.MH, pemilu yang berkualitas  akan terwujud jika 3 syarat ini terpenuhi.

Pertama : Penyelenggara yang berintegritas, penyelenggara yang berintegritas adalah penyelenggara yang netral, professional, tidak mudah digoda oleh iming-iming sesuatu, bekerja sesuai dengan yang disyaratkan dalam ketentuan regulasi.

Kedua adalah kontestan yang berintegritas, selain penyelenggara, kontestan juga harus berintegritas, artinya kontestan juga harus paham aturan main sekaligus berkomitmen untuk mematuhi regulasi kepemiluan, kontestan juga harus memberikan pembelajaran politik yang baik dan pemilu. salah satu dari pembelajaran yang baik adalah bagaimana kontestan meraih suara masyarakat dengan tidak melanggar peraturan.

Ketiga ;  selain kedua hal diatas, faktor ketiga adalah pemilih yang berintegritas, pemilih juga harus taat dan mampu menjaga diri, pemilih yang baik adalah pemilih yang peduli dengan tujuan dari diselenggarakan pemilihan ini, menolak politik uang dari kontestan atau para pihak yang berupaya untuk mempengaruhi pemilih dengan cara melawan undang-undang. (Alim MUstofa)