PELAKU MONEY POLITIK PEMILU RENTAN LOLOS DARI HUKUM | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PELAKU MONEY POLITIK PEMILU RENTAN LOLOS DARI HUKUM

Minggu, 10 November 2019


Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang ( batik merah) menyampaikan sambutanya dalam revew penanganan pelanggaran pemilu 2019 di Kota Malang.

Alimmustofa.com -  Review Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2019 digelar Bawaslu Kota Malang undang perwakilan mahasiswa di Hotel Aria Gajayana Malang.(8/11)

Pemateri yang sangat berkompeten dihadirkan antara lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Ali Safa’at, SH., MH dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik Universitas Brawijaya Muhammad Barqah Prantama, S.Ap., M.AP.

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, S.Sos.,M.Ap dalam sambutannya menyampaikan adanya kekurangan dalam Undang-Undang no.7 tahun 2017.

“Misalkan ada seorang anggota simpatisan partai, bagi-bagi uang ketangkap warga dilaporkan ke Bawaslu, namun begitu pelaku  tidak tercantum sebagai tim kampanye atau orang yang ditunjuk untuk oleh peserta pemilu, maka tidak akan terpenuhi syarat formilnya, nah ini rawan lepas, ini salah satu upaya yang akan disampaikan pak hamdan beberapa kekurangan undang-undang 7 yang perlu diperbaiki”. Terang Alim

“Nah perbaikan ini jauh lebih bagus ketika nanti akademik dan adik-adik mahasiswa ini terlibat, kalau kami sifatnya memberikan masukan karena lembaga negara”. Tambah Alim

Kegiatan review ini salah satu bentuk Bawaslu Kota Malang untuk menyapa mahasiswa. Berbicara hukum, bagaimana mengawal proses demokrasisasi. “Satu, kami pelaku biar ada yang ngawasi, kedua juga transfer pengetahuan untuk diskusi terhadap beberapa proses yang bisa jadi di undang-undang tidak tercover”. Terang Alim

Alim berharap dari acara ini ada temen-temen BEM kemudian berinisiatif untuk membuat rumusan dan diseminarkan kemudian menjadi usulan rame-rame ke DPR-RI. (Okta)