“MAHAR POLITIK” DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020" | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

“MAHAR POLITIK” DALAM PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020"

Kamis, 07 November 2019



Oleh : SRI SUGENG PUJIATMIKO, S.H.

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020, tenggang waktu yang tidak terlalu lama lagi, masyarakat akan memberikan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah di masing-masing kabupaten/kota.

Jadwal untuk pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2020, sekitar delapan bulan lagi kita akan mengetahui siapa saja calon yang diusulkan dari partai politik atau pasangan calon perseorangan untuk berkompetisi dalam pilkada serentak tahun 2020.

Sebelum masa pendaftaran pasangan calon tersebut, peran publik dan khususnya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terkait dengan proses pencalonan pasangan calon. Dalam proses pencalonan yang diusulkan oleh Partai Politik ini dibutuhkan persetujuan dari partai politik, baik di tingkat provinsi bagi calon Gubernur dan tingkat kabupaten/kota bagi calon Bupati/Walikota serta DPP Partai Politik.

Nah terkait dengan proses pencalonan tersebut, kita tidak asing mendengar praktek “mahar politik” untuk memperoleh surat persetujuan agar dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur, Bupati atau Walikota. Terkait dengan mahar politik ini, pernah “menggegerkan” Jawa Timur ketika proses pencalonan Pemilihan Gubernur tahun 2018 berlangsung, yang saat itu salah satu bakal calon Gubernur akan menjadi salah satu bakal calon, tetapi terganjal karena diduga adanya “mahar politik” yang harus disetorkan ke partai politik tertentu. Dan terkait dengan praktek “mahar politik” tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Jawa Timur, namun Bawaslu Jawa Timur tidak dapat memproses lebih lanjut laporan tersebut, dikarenakan pihak yang merasa dimintai “mahar politik” tidak hadir setelah diundang oleh Bawaslu. Jadi, Bawaslu Jawa Timur tidak dapat memproses lebih lanjut, karena Bawaslu Jatim dalam memproses laporan tersebut hanya bersifat pasif dan tidak melakukan investigasi yang mendalam terkait dengan praktek “mahar politik”.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “mahar politik”, “mahar politik” adalah permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari seseorang yang akan mencalonkan diri untuk memperoleh persetujuan dari partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai bakal calon dalam pilkada.

Sebagai masyarakat, kita berharap dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang sebentar lagi akan digelar, bebas dari praktek “mahar politik”, sehingga dalam proses penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai dengan asas penyelenggaraan pilkada, yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradap, sehingga pasangan calon fokus untuk “memenangkan” dalam kompetisi. Sebab biaya politik yang dikeluarkan oleh pasangan calon juga tidak sedikit untuk membiayai kegiatan kampanye yang akan dilakukan. Meskipun sebagian alat peraga kampanye dan bahan kampanye akan dibiayai oleh Negara melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Biaya politik sudah pasti akan dikeluarkan oleh pasangan calon dalam berkompetisi, dan setiap kompetisi memerlukan biaya, yang akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Maka dalam penyelenggaraan pilkada, spakah praktek “mahar politik” tersebut sesungguhnya ada atau tidak, dalam perspektif masyarakat praktek “mahar politik” selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, dan selalu menghantui bakal calon yang akan maju sebagai calon. Ada dan tidaknya praktek “mahar politik” belum dapat dibuktikan secara fakta dan hukum oleh pihak yang berwenang, baik dari Bawaslu atau KPK terkait “korupsi politik”, tetapi aroma “mahar politik” selalu tercium di kalangan masyarakat, tetapi sulit untuk dibuktikan secara fakta dan hukum. Kenapa, karena praktek “transaksional” tersebut hanya bisa diungkap jika ada pihak yang melaporkannya, selama tidak ada yang “berteriak”, maka selama itu pula praktek “mahar politik” sulit diungkap.

Sebagai masyarakat hanya bisa menyuarakan dan merasakan saja, tanpa bisa membuktikannya. Sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi proses pencalonan menjadi lebih penting, tetapi lebih penting lagi bagi lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan itu, khususnya Bawaslu, harus berperan lebih serius dan jangan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja telah melakukan pengawasan tanpa hasil yang maksimal.

Peran partai politik dalam proses pencalonan juga tidak melakukan praktek “mahar politik” agar kompetensi pilkada yang kita bangun dalam koridor penyelenggaraan pilkada yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab sebagai syarat mutlak untuk mewujudkan pemimpin yang berkualitas, dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal, dengan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kita tidak dapat menyalahkan siapa yang melakukan atau siapa yang meminta “mahar politik”, tetapi ketika penyelenggaraan semua pihak yang terlibat dalam pilkada melaksanakan sesuai dengan aturan, maka akan menghasilkan pemimpin yang amanah.

Ketentuan terhadap praktek “mahar politik” telah diatur sedemikian rupa dalam ketentuan Pasal 187 B UU 10/2016 yang dinyatakan : “anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana...”. Terhadap ketentuan tersebut bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang terbukti menerima imbalan dikenai sanksi selain sanksi pidana bagi orang yang melakukannya dan bagi Partai Politik dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (mohon dibaca Pasal 47 ayat (2).

Jadi, terhadap praktek “mahar politik” telah diatur ketentuan pidananya, karena praktek “mahar politik” merupakan kualifikasi tindak pidana yang sanksinya adalah pidana bagi orang yang melakukannya, dan bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politiknya dikenai sanksi tidak boleh mengajukan calon pada peridoe berikutnya pada daerah yang sama. Tetapi Pasal itu, hanya “hiasan” dari sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan, kenapa, karena sulit untuk dibuktikan secara fakta dan hukum. Kenapa sulit, karena praktek “mahar politk” adalah perbuatan yang “saling menguntungkan” bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksional tersebut, maka sulit untuk diungkap secara hokum, tetapi jika ada kesungguhan dari berbagai pihak, praktek “mahar politik” pasti dapat diungkap. Selama penyelanggaraan pilkada belum ada praktek “mahar politik” dapat diungkap, tetapi aroma dan statemen-statemen dari anggota Partai Politik sempat diungkapkan tetapi sulit untuk dibuktikan. Maka oleh karenanya, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, kembali kepada jati diri masing-masing untuk memuwujudkan penyelenggaraan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradap.