LANGKAH –
LANGKAH KERJA PENDAMPING
F
A
S
I
L
I
T
A
S
I
|
TAHAPAN
|
CAPAIAN
|
AKTOR
|
1.
Sosialisasi
|
Pelembagaan BUMDES
di Masyarakat
|
BPD, Kades, Tokoh Masyarakat dll
|
|
2.
Identifikasi Lembaga ekonomi desa
•
Kelembagaan
•
Aset
|
Dokumen
Identifikasi potensi Desa atau dokumen Pemetaan Desa
|
TIM Perumus + Pendamping
|
|
3. Analisis penggabungan
Kelembagaan
|
Dokumen
analisa/kajian kelembagaan ekonomi desa
|
TIM Perumus + Pendamping
|
|
4.
Penyepakatan
a. Penggabungan
b. Peralihan
c. Penggabungan sejenis
d. Rekstrukturisasi pengurus
|
Dokumen
kesepakatan para pihak berdasarkan musyawarah
|
TIM Perumus & Pendamping
|
|
5.
Pendirian
Bumdes
|
Melalui Musyawarah desa : Pemilihan Komisaris, Pengurus
(direksi), pengawas sedangkan KA.Unit dapat di pilih setelah penentuan Unit
Usaha
|
BPD, Kades, Tokoh Masyarakat dll
|
|
Penguatan Kelembagaan Bumdes :
|
Keluaran
|
||
•
Legalisasi
BUMDes
|
1.
Kesepakatan
BPD dan Kepala desa
2.
Peraturan
desa
3.
Sk.
Kepengurusan
|
Tim Perumus dan Pendamping
|
|
•
Penyusunan
AD/ART Bumdes
|
Draf AD/ART
|
Tim Perumus + Pendamping
|
|
•
Penyusunan
rencana kerja Bumdes
|
1.
Tersusunnya
rencana kerja lembaga secara periodik.
2.
Tersusunya
rencana kebutuhan anggaran operasional tahunan.
|
Pengurus dibantu Tim Perumus + Pendamping
|
|
•
Perumusan Unit
Usaha BUMDes
|
Media : melalui pemetaan potensi desa
|
Pengurus (Tim Perumus + Pendamping)
|
|
•
Persetujuan
Unit Usaha BUMDES
|
Musyarah Desa (Musdes)
|
BPD + Kades + Unsur kelembagaan desa
|
|
•
Penyusunan
SOP Bumdes
|
Tersusunya Standard operating procedure (SOP) BUMDESA :
|
Tim Perumus + Pendamping
|
|
•
Pengelolaan
Administrasi
|
Tersusunnya tata kelola administrasi BUMDes
|
Pengurus
|
|
•
Penerimaan atau penunjukan KA. Unit Usaha dll
|
Pengurus
|
||
•
Peningkatan
SDM Bumdes
|
1. Penasehat
2. Pengurus
3. Pengawas
4. KA.Unit
|
||
•
Pengembangan
Usaha
|
Melalui mapping potensi
|
SEMOGA BERMANFAAT