FASILITASI BUMDES | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

FASILITASI BUMDES

Selasa, 15 Oktober 2019



LANGKAH – LANGKAH KERJA PENDAMPING
F
A
S
I
L
I
T
A
S
I

TAHAPAN
CAPAIAN
AKTOR
1.    Sosialisasi
Pelembagaan BUMDES di Masyarakat
BPD, Kades, Tokoh Masyarakat dll
2.    Identifikasi Lembaga ekonomi desa

       Kelembagaan
       Aset

Dokumen Identifikasi potensi Desa atau dokumen Pemetaan Desa
TIM Perumus + Pendamping
3.    Analisis penggabungan
      Kelembagaan

Dokumen analisa/kajian kelembagaan ekonomi desa
TIM Perumus  + Pendamping
4.       Penyepakatan
a.    Penggabungan
b.    Peralihan
c.     Penggabungan sejenis
d.    Rekstrukturisasi pengurus

Dokumen kesepakatan para pihak berdasarkan musyawarah
TIM Perumus & Pendamping
5.       Pendirian Bumdes
Melalui Musyawarah desa : Pemilihan Komisaris, Pengurus (direksi), pengawas  sedangkan KA.Unit dapat di pilih setelah penentuan Unit Usaha
BPD, Kades, Tokoh Masyarakat dll
Penguatan Kelembagaan Bumdes :
Keluaran

       Legalisasi BUMDes

1.    Kesepakatan BPD dan Kepala desa
2.    Peraturan desa
3.    Sk. Kepengurusan
Tim Perumus dan Pendamping
       Penyusunan AD/ART Bumdes

Draf AD/ART
Tim Perumus + Pendamping

       Penyusunan rencana kerja Bumdes

1.     Tersusunnya rencana kerja lembaga secara periodik.
2.     Tersusunya rencana kebutuhan anggaran operasional tahunan.

Pengurus dibantu Tim Perumus + Pendamping

       Perumusan Unit Usaha BUMDes

Media : melalui pemetaan potensi desa
Pengurus (Tim Perumus + Pendamping)

       Persetujuan Unit Usaha BUMDES
Musyarah Desa (Musdes)
BPD + Kades + Unsur kelembagaan desa

       Penyusunan SOP Bumdes

Tersusunya Standard operating procedure (SOP) BUMDESA :

 

Tim Perumus + Pendamping


     Pengelolaan Administrasi

Tersusunnya tata kelola administrasi BUMDes
Pengurus

     Penerimaan atau penunjukan KA. Unit Usaha dll

Pengurus

     Peningkatan SDM Bumdes

1.       Penasehat
2.       Pengurus
3.       Pengawas
4.       KA.Unit


     Pengembangan Usaha
Melalui mapping potensi


SEMOGA BERMANFAAT