Kepemilikan E-KTP oleh WNA | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Kepemilikan E-KTP oleh WNA

Jumat, 08 Maret 2019

AlimMustofa.com – Ramainya pemberitaan warga negara asing yang mempunyai e-KTP menjadi pergunjingan public, hal ini dapat dipahami mengingat miunculnya kabar ini bersamaan dengan tahapan pemilihan umum serentak 2019. (08/03/2019).

Selain berita hoax yang menyeruak meresahkan masyarakat mendekati hari pemungutan suara yang tinggal 40 hari lagi. Kini berita tentang warga negara asing (WNA) telah memiliki E-KTP ramai dibicarakan, terutama apakah WNA pemilik e-KTP tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak.

Lalu bagaimana penjelasan terkait dengan kepemilikan KPT oleh WNA menurut undang-undang kependudukan. 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1 ayat 2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara ayat 3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Merujuk pasal diatas, kiranya dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud penduduk adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia.

Lalu bagaimana keterkaitan WNA yang telah memiliki kartu identitas kependudukan, dalam Undang-Undang 23 tahun 2013 dipasal 63 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Ketentuan pemberlakuan KTP-el adalah secara nasional dengan memperhatikan pada pasal (3) dalam undang-undang ini bahwa KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. (4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Penjelasan diatas kiranya dapat memberikan informasi yang cukup untuk memahami kepemilikan KTP-el oleh WNA, lalu bagaimana kedudukan WNA yang telah memiliki KTP-el dalam pemilu 2019?.
Sudah menjadi wajar kekhawatiran publik terhadap kepemilikan KTP oleh WNA, terutama jika itu dikaitkan dengan pemilu yang telah berlangsung adem-adem panas ini.

Ketentuan pemilu tahun 2019 diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 201, bahwa dalam ketentuan Bab IV Hak Memilih pasal 198 ayat (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Pasal 199 untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Jelas sudah bahwa dalam pemilu tahun 2019 yang mempunyai hak pilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. (A-Liem Tan)